terkini

Iklan Film

Ombudsman resmi menerima laporan korban DO Stmik Akba Makassar

Lidinews
Jumat, 1/31/2020 07:54:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:57:15Z



Mahasiswa korban sanksi Drop Out (D.O) di Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIMIK) AKBA Makassar melaporkan kasus yang mereka alami ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan di Kompleks Plaza Alauddi Blok BA No. 9, Jl. Sultan Alauddin, Gunung. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Jumat (31/1/2020).


Sebelumnya, diketahui terdapat 11 mahasiswa yang menerima sanksi D.O diantaranya Misbahuddin (Presiden BEM), Iksan Umar (Ketua MPM), Rais Ayyub (Sekjen BEM), Resko Hardtheofany (Koordinator IPTEKS HIMTI), Naufal Hadsiq S (Koordinator Kesekretariatan BEM), Muh. Faturrahman (Koordinator Kesekretariatan HIMTI), Sykran Abbas (Demisioner Demisioner pengurus HIMTI-BEM), Hardi Saleh (Ketua PMKO), Dani Flyoena S (Kemendagri BEM), Wahyu Rachmadi (Ketua HIMASISFOR), dan Muh. Hisbullah (Ketua HIMTI. Namun yang saat ini melapor ke Ombudsman diantaranya, yakni Misbahuddin , Sykran Abbas, Naufal Hadsiq S, Muh. Fatur , Muh. Hisbullah .


Di Ombudsman, mereka ditemui oleh staf  bagian pelaporan Henri Gunawan, Para mahasiswa lebih awal menjelaskan kronologi kejadian hingga sanksi D.O tersebut keluar serta menyampaikan keberatan atas surat keputusan D.O yang dinilai cacat materil dan cacat formil sebab didalamnya tidak jelas disebutkan apa yang menjadi alasan keluarnya sanksi tersebut.


Disisi lain, SK D.O keluar tanpa lebih awal memanggil mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan, apalagi memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk klarifikasi atau kesempatan pembelaan sehingga surat keputusan keluar berdasarkan rekomendasi dari Komisi Disiplin yang subjektif dan mengada-ngada.

Menanggapi hal tersebut, Herwin Gunawan menyarankan para korban untuk mengajukan berkas sesuai persyaratan yang beliau minta dan ada 7 berkas yang diajukan oleh pihak korban dan berkas pendukung lainnya

Lanjut , Herwin Gunawan menyampaikan kepada pihak korban D.O atau ( pelapor ) , bahwa beliau atau pihak Ombudsman lainnya akan membuka komunikasi ketika ada berkas yang perlu dilengkapi atau ada kronologi yang keliru.

Ujar misbahuddin selaku korban Droup Out bahwa kami disambut dengan baik oleh Pak Herwin Gunawan dan menerima laporan kami setelah kami konsultasi dengan beliau terkait dengan kronologi disembari verifikasi berkas-berkas yang kami ajukan sesuai persyaratan yang diminta .

Kami pun dari pihak korban mengisi blanko formulir yang diberikan oleh beliau setelah mengisi semua itu kami pun kembalikan dan menunggu beberapa menit beliau pun memberikan kami tanda terima surat /laporan / dokumen lain kepada Ombudsman RI Perwakilan SulSel dan dintanda tangani oleh pihak Ombudsman Yakni Herwin Gunawan dan Pihak Korban D.O yakni Syukran Abbas.

Harapan kami dari pihak korban semoga Ombudsman bisa menyelesaikan masalah ini karna kami sudah menempuh beberapa institusi tapi tidak ada yang bisa menjamin untuk kembalikan status kami sebagai mahasiswa dan kami menganggap sanksi tersebut tidak sewajarnya karna sampai hari ini kami belum melihat pelanggaran kami secara objektif sesuai balasan surat keberatan katanya dalam bentuk visual foto dan video dari kampus STIMIK AKBA Makassar.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ombudsman resmi menerima laporan korban DO Stmik Akba Makassar

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo