terkini

Iklan Film

GMNI BAUBAU DESAK PEMERINTAH PUSAT SEGERA TERBITKAN PP KARANTINA WILAYAH

Lidinews
Senin, 3/30/2020 01:59:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:46:00Z

LidiNews.com - GMNI Baubau mendesak agar pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Karantina Wilayah. PP tersebut sangat diperlukan agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dapat segera diimplementasikan.

Pemerintah sampai hari ini belum menyelesaikan pembahasan dan menerbitkan peraturan pemerintah terkait opsi karantina wilayah atau lockdown maka untuk itu kami desak agar segera diselesaikan.

Semakin hari semakin bertambahnya jumlah pasien yang terjangkit covid19 di Indonesia. Menggambarkan bahwa masih ada penularan penyakit ini di tengah" masyarakat, artinya masih ada kontak fisik secara langsung antara masyarakat yang mengakibatkan penularan virus covid19 tidak berhenti.

Dengan melihat bahwa masih adanya mobilisasi masyarakat dari perantauan yang pulang ke daerah". Semestinya pemerintah pusat maupun daerah sudah melakukan kebijakan lock down ataupun kebijakan karantina bagi masyarakat perantauan sebagai upaya pencegahan meluasnya penularan virus covid19.

Tetapi lock down akan menyebabkan  beberapa bahan pokok tidak bisa masuk di suatu wilayah bahkan distribusinya dapat dihentikan. Belum lagi soal para pekerja perusahaan buruh-buruh pabrik, pekerja outsourcing atau karyawan kontrak, dan pekerja yg harus berada di tempat. ketika tidak di beri bantuan oleh pemerintah maka akan terjadi PHK besar-besaran.

Oleh karenanya kebijakan lock down harus dipikirkan secara matang dan menyeluruh dari berbagai aspek, khususnya aspek ekonomi sehingga tidak berdampak kepada masyarakat terutama kaum Marhaen (buruh, tani, nelayan, pedagang kecil dan masyarakat ekonomi kebawah).

Sebenarnya upaya pencegahan dan menangkal keluar atau masuknya penyakit yang berpotensi menimbulkan kedarutan kesehatan masyarakat. Dimana darurat kesehatan masyarakat itu salah satunya adalah kejadian kesehatan masyarakat yg bersifat luar biasa dengan di tandai dengan penyakit menular. Diatur dalam UU nomor 6 tahun 2018.

Dalam UU itu mengatur jenis-jenis karantina kesehatan dan bahkan ketika sudah ada darurat kesehatan masyarakat maka pemerintah dapat menyelenggarakan karantina di pintu masuk pelabuhan, bandara dan pos lintas batas negara. Tetapi dalam pasal 10 UU nomor 6 tahun 2018 memerlukan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) serusnya pemerintah cepat mengeluarkan peraturan pelaksanaan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus covid19.

Menurut Teori Kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat. bahwa wewenang yang diperoleh secara atribusi berasal dari peraturan perundangan-undangan dengan kata lain organ pemerintah memperoleh kewenangan secara langsung dari redaksi pasal dalam peraturan perundangan-undangan.

Sedangkan pada kewenangan delegasi kewenangan tersebut tidak di berikan melainkan di wakilkan dan bersifat sementara dalam arti kewenangan tersebut dapat diselenggarakan sepanjang pelimpahan tersebut masih ada. Dan mandat terjadi ketika organ Pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain.

Harapannya DPC GmnI Baubau kepada pemerintah dengan adanya gugus tugas covid19 skalanya sampai tingkat kabupaten/kota. Harusnya bisa diberikan kewenangan tugas yg lebih rinci terkait pelaksanaan tugasnya dalam PP nantinya. Maka upaya dalam pencegahan dan penanganan penularan virus covid19 lebih masif, terukur dan terarah.

Demikian
Terimakasih
Merdeka!


Laporan: Ramadan/Rikman Rifaldi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GMNI BAUBAU DESAK PEMERINTAH PUSAT SEGERA TERBITKAN PP KARANTINA WILAYAH

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo