Lidinews.com/ Sulawesi Selatan Lemahnya pengawasan dan pembinaan, serta kurangnya sanksi tegas hingga penindakan hukum, menyebabkan realisasi laporan penggunaan Dana bantuan biaya Operasional Sekolah (BOS) masih diragukan.
Ketua DPD LPK SULAWESI SELATAN Hasan Anwar mengatakan program pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan hanyalah isapan jempol. Terutama demi meningkatkan mutu kualitas pembelajaran dalam menciptakan dan Mencerdaskan anak bangsa.
Sebab, kata dia bahwa fakta di lapangan seringkali muncul konflik yang mengarah kepada kepentingan dan sarat kolusi korupsi, dan nepotisme (KKN). Belum lagi adanya tumpang tindih tentang pemahaman tugas pokok utama sebagai Tupoksi tenaga pelajar pada bidang pendidikan tersebut sehingga menyebabkan banyak dari program pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan. “Baik melalui bantuan BOS dan juga dana lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya ".kata Anwar
Menurut dia, sesuai dengan Undang Undang No. 14 tahun 2008, tentang Juknis dari kementerian Pendidikan No.161 tahun 2014 tentang BOS, perlu adanya keterbukaan informasi publik. “Selain itu juga perlu adanya pembinaan, pengawasan serta tindakan yang tegas jika terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan” kata dia.
Salah satu Hasil pantauan dari Tim LPK sulsel dan ketua DPC LPK JENEPONTO Senin, 3/3/20, bahwa penggunaan BOS di SMKN 9 JENEPONTO Masih amburadul dan Menyalahi Aturan Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOS. Faktanya Disekolah Tersebut Kepala UPT sendiri yang merangkap Bendahara BOS, dan tidak menghiraukan Surat edaran dari Mendagri no. 971-7791 tahun 2018, bahwa sekolah penerima bantuan biaya operasional sekolah ( BOS ) tidak diperkenkan mengangkat bendahara BOS yang berstatus Non PNS. Namun kepala sekolah berdalih bahwa katanya tidak ada berkompeten disekolah kami seorang PNS yang bisa diangkat menjadi bendahara. Katanya itu Sah sah saja dan itu atas perintah dan Petunjuk langsung oleh oknum Di DISDIK Provinsi yang memperbolehkan kepala UPT bisa merangkap menjadi bendahara BOS. Ucapnya
Ketua DPC LPK JENEPONTO Syamsuddin mengatakan bahwa penggunaan BOS memang harus transparan dan Itu diumumkan dalam Papan Informasi Dana BOS sehingga seluruh elemen dalam lingkup sekolahan juga berhak mengetauinya baik publik, dan Terutama perwakilan dari orangtua siswa. Yakni Komite Sekolah yang bertujuan guna menghindari adanya indikasi penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana Korupsi sesuai dengan Permendikbud no.18 tahun 2019, tentang wujud ketransparansian penggunaan dan pengelolaan dana BOS. Sehingga apa yang kita inginkan semua dapat berjalan sesuai dengan program pemerintah serta harapan kita semua ” Tegasnya. (Sp)