LidiNews.com, Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu - 1 Maret 2020.kampus merupakan laboratorium ilmiah buat para mahasiswa/i untuk mengembangkan segala bentuk hal-hal positif,kebebasan yang terarah,serta tanpa ada bentuk diskriminasi dalam bentuk apapun.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemilihan Presiden mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Labuhanbatu pada tanggal 10 maret 2020.ada berberapa hal yang kami perhatikan ataupun yang harus kami sikapi dari mahasiswa Universitas Labuhanbatu Cabang Tanjung Sarang Elang,baik dalam proses pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Labuhanbatu maupun Hak-hak mahasiswa/i dalam pesta demokrasi pada tanggal 10 maret 2020 nanti yang syarat dengan diskriminasi yaitu:
Pemilu Raya Universitas Labuhanbatu mengangkangi hakikat demokrasi kampus dikarenakan:
1.KPUM Tidak boleh dari Organisasi Eksternal.
2.Pembentukan KPUM tidak melibatkan Kampus Cabang ULB.
3.Capresma/CaWapresma Tidak memiliki rekomendasi.
4.Pemilu Raya Tetapi tidak Melibatkan mahasiswa ULB cabang.
5.KPUM Pilpresma kok digabung dengan pemilihan Gubernur Mahasiswa Fakultas.
Menyikapi hal tersebut Kami Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Cabang Tanjung Sarang Elang menilai bahwasanya Wakil Rektor III Universitas Labuhanbatu bersikap diktator dan gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kami Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Cabang Tanjung Sarang Elang meminta agar pembetukan ulang Komisi pemilihan umum mahasiswa (KPUM) Ulb,Serta meminta kepada Rektor Universitas Labuhanbatu untuk segera ikut melakukan Pengakajian ulang dan merubah aturan yang sudah ada sekarang yang membuat kisruh mahasiswa khususnya mahasiswa ulb yang kuliah dicabang.
Apabila Aspira kami tidak di realisasikan kami akan mengambil tindak lanjut. Agar terealisasi. Sebab kami juga mahasiswa universitas labuhan batu. Yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama seperti universitas labuhan batu induk.
TTD atas nama mahasiswa universitas labuhan batu kampus V tanjung sarang elang
Kotributor : Tm. Sipahutar/Hendra Hrp.