terkini

Iklan Film

Budak Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Sumenep Saat Transaksi

Lidinews
Jumat, 5/08/2020 08:38:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:45:03Z
lidinews.com | Satu wanita dua pria berhasil dibekuk satnarkoba Polres Sumenep saat transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ketiga budak sabu tersebut adalah Yunia (30), Kelurahan Bangselok, Hamdan (33), Desa Kertasada, dan Gaffar (37), Desa Batang-Batang.
Yunia dan Hamdan ditangkap polisi saat berada di pinggir jalan KH. Agus Salim, Desa Pangarangan, tepatnya didepan Lapangan Giling Sumenep, melakukan transaksi narkoba, Senin (4/5/2020) sekira pukul 16.00 WIB kemarin.
“Sehingga petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap kedua terlapor yaitu Yunia dan Hamdan,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Jumat 8 Mei 2020.
Saat digeledah, polisi menemukan Barang Bukti (BB) di tangan kiri Yunia, berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Yuni juga mengaku, bahwa BB tersebut ia dapatkan dari Gaffar.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Gaffar, sekira pukul 16.30 WIB, di rumahnya sendiri,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, Gaffar mengaku bahwa sebelumya telah menjual sabu kepada Yunia dan Hamdan.
“Kemudian Polisi mengamankan BB berupa 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, 4 unit Handphone, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) M-2507-TG. Ditambah seperangkat alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,” Ujar Widi.
Kini, ketiga tersangaka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

REDAKSI
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Budak Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Sumenep Saat Transaksi

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo