terkini

Iklan Film

Keputusan Kenaikan Iuran BPJS Bagian Dari Multitasking Istana

Lidinews
Sabtu, 5/16/2020 06:52:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:44:52Z

Oleh: Husni Mubarak (Mahasiswa Kesehatan Masyarakat UNPACTI Makassar)

"Masalah kita hari ini diributkan antara Ekonomi dan politik, karena itu adalah bagian dari kekuasan dan peperangan panjang yang dicatat dalam sejarah (Tan Malaka)"

Makassar, Lidinews.com - Ditengah pandemi ini kebijakan pemerintah bukan hanya terlihat pada sisi mencegah untuk memutus mata rantai penyebaran virus, namun masih ada lagi keputusan  yang begitu serius untuk kita tangapi soal naiknya Iuran BPJS kesehatan atas keputusan Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo, pada Mei lalu.

Kenapa penulis sengaja untuk mengangkat tematik  "Keputusan kenaikan Iuran BPJS bagian dari Multitasking Istana, karena yang menjadi salah satu pekerjaan  masih sempat untuk dikerjakan bersamaan  ini sunguh tidak masuk akal," antara bicara kemanusian kenapa masih ribut untuk  mendahulukan pembahasan Ekonomi segala, dan hal Ini pun tidak bisa dibiarkan istana harus butuh diluruskan narasi serta diksi yang cukup terlihat Abzurd .

Saat kondisi yang begitu  menekan diakibatkan oleh Corona virus, masyarakat pun tambah kebingungan, justru dengan hadirnya keputusan itu akan memberikan  kesengsaran bagi masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan, karena diakibat oleh Iuran yang Naiknya  dua kali lipat seperti sekarang ini.

Padahal kalau kita kembali melihat Keputusan ini sebenarnya sudah diputusi  oleh Mahkamah Agung (MA) dengan membatalkan kenaiakan Iuran BPJS 100%, seolah hadirnya keputusan baru yang di putuskan oleh  Presiden, tidak paham konstitusi sekaligus tak paham konsituensi.

Perpres No. 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Iuran pesrta  mandiri kelas I naik menjadi Rp.150 ribu, dari saat ini Rp.80 ribu, Iuran peserta mandiri Kelas II Rp100 ribu, dari sebelumnya Rp 51 ribu. Hal ini berlaku mulai Juli 2020.

Selain itu, Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Namun, ada subsidi Rp16.500 hingga 2021 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Sementara, pada Perpres No. 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA, Iuran Kelas I Rp160 ribu, Kelas II Rp 110 ribu, dan Kelas III Rp 42 ribu.

Pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000. Alhasil, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III mencapai Rp 35.000.

Kita menuntut pemerintah untuk membatalkan kembali keputusannya, karena kalaupun masih saja diteruskan maka akan ada kondisi yang memburuk ditengah lingkungan sosial, dan akan mengakibatkan ketidakpuasan masyrakat atas segala kebijakan pemerintah karena dilihat sudah  tidak seimbang.

Kitapun ingin mempertanyakan kenapa Iuran BPJS hanya hutang kepada ruamah sakit? kemana uangnya masyarakat selama ini? apakah memang dipakai untuk pembagunan lain? kalaupun itu benar justru hal itu adalah bentuk dari gedibel Rezim sekaligus penghianatan terhadap masyrakat .


Padahal, kalaupun pemerintah memahami kondisi ditengah pandemi Corona virus ini, butuh kesolidaritasanya untuk bagimana melihat dan membantu orang yang susah. Karena terlepas dari harapan dan kebutuhan yang  didapat atas usaha mereka sendiri,  masih ada tajuk harapan  masyrakat untuk meminta belas kasihan oleh pemerintah bukan malah menekan dan memeras masyarakat.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Keputusan Kenaikan Iuran BPJS Bagian Dari Multitasking Istana

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo