terkini

Iklan Film

Pandemi RUU Minerba Lebih Berbahaya, Puan Jaga Jarak Dong!!

Lidinews
Sabtu, 5/16/2020 01:21:00 AM WIB Last Updated 2023-02-11T03:44:53Z



Oleh : Acik Wesa ( Wakil Ketua Bidang Kajian Ilmiah DPC GMNI Makassar)


Makassar, Lidinews.com - Najwa Sihab pernah melontarkan kritikan pedas terhadap tuan dan puan yang di senayan. Kritikan tersebut tak lepas dari kinerja Elit senayan selama merebaknya pandemi covid-19. Najwa Sihab membongkar habitus buruk senayan yang terlampau ngotot membahas RUU Omnibus law, KUHP dan RUU lainnya.

Karena sorotan Najwa, tak sedikit pula elit senayan yang kepanasan dan bermuara pada alergi terhadap kritikan tersebut. Mekanisme pembelaan diri tercuat dalam persepsi para elit yang tidak lebih merupakan kerangka basi dalam mengintimidasi kritikus di negeri ini terutama semasa pandemi bergejolak.

Bagaimana tidak, pemerintah mengeluarkan instruksi untuk tetap jaga jarak selama pandemi, toh sisi lain para elit senayan semakin dekat dalam membahas Rancangan Undang Undang yang sempat ditunda sebelumnya. Ada apa dengan mereka? Kok mereka super ngotot dalam menuntaskan pembahasan yang seyogyanya tidak terlalu urgen selama masa pandemi.

Dari Cuitan presenter acara "Mata Najwa" tersebut, terkuak sebuah fakta ironis, DPR mengesahkan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Tindakan mereka patut disorot karena masa pandemi covid 19, puan elit senayan sejatinya menjadi garda terdepan dalam menangani dan mencegah penularan virus ini. Namun, realitas menunjukkan bahwa, proyek besar rupanya sedang digodok oleh DPR dalam duka pandemi ibu pertiwi. Inikah maksud tersembunyi dari jargon di rumah aja?

Alibi pemerintah dan DPR selalu mengelabui rakyat biasa. Siapa yang pengontrol sekarang? wong kita semua diwajibkan di rumah saja...republik sinting.

UU Minerba dan Keberpihakan DPR terhadap Oligarki (Taipan Batu Bara) 

Revisi UU Minerba disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia pada tanggal 12 mei 2020. Dan dalam RUU Minerba tersebut terdapat 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal dihapus (Sugeng Suparwoto, Gesuri.id).

Dari sekian pasal dalam RUU minerba yang diubah pun pasal baru, Pasal 169A, menjamin perpanjangan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa pelelangan. Dan para pemegang PKP2B dapat diberi perpanjangan bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebanyak 2 kali dalam 10 tahun.

Dari isi pasal tersebut, kesimpulan analitis, DPR begitu dekat dengan para taipan Batu Bara. Sebab hadirnya pasal ini lebih mengedepankan kepentingan pengusaha batu bara daripada keselamatan sumber daya alam indonesia. DPR menempatkan kepentingan pengusaha minerba di atas kepentingan rakyay umum.

Dikatakan demikian, dalam pasal tersebut ada kelonggaran  dan kebebasan yang luar biasa bagi taipan batu bara dalam mengeksploitasi sumber daya alam (batu bara) di indonesia. Berpuluh puluh tahun perusahan batu di indonesia, selalu menyumbangkan luka bumi berkepanjangan bagi rahim ibu pertiwi. Keuntungan diraub oleh para taipan dan sekutu mereka yang dalam tanda kutip sedang berada di senayan.

Kemana arah keberpihakan DPR  terhadap pengesahan RUU minerba? secara kasat mata dan analisis konsensus, DPR tentunya memihak kepada kepentingan oligarki. Seonggok jajanan diduga membutakan nalar dan asas perjuangan wakil rakyat.

Jika Dewan Perwakilan Rakyat RI berpihak kepada rakyat, maka prihal pengesahan RUU Minerba tidak akan terjadi selama Covid-19 merongrong rakyat nusantara. Akan tetapi rupanya, power pandemi minerba mengalahkan pandemi covid, sehingga RUU Minerba tetap disahkan walau rakyat sedang dilanda duka.

Mbak Puan, Kok gitu sih. Tolong jaga jarak.taipan Sekutu puan? pergerkan mahasiswa dibatasi karena kamuflase Covid, ternyata mbak puan diam2 mengesahkan RUU Minerba.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pandemi RUU Minerba Lebih Berbahaya, Puan Jaga Jarak Dong!!

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo