terkini

Iklan Podcast

Aktivis Luwu Raya Meminta Kapolda Sulsel Menindak Tegas Anggotanya yang melakukan Pemukulan terhadap "Indra & Yusri"

Lidinews
Senin, 6/15/2020 10:22:00 AM WIB Last Updated 2023-02-11T03:44:05Z

Sulsel, Makassar, LidiNews.com - Marwah Kepolisian daerah (Polda) Sulsel kembali tercoreng akibat ulah segelintir oknum anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap Indra & Yusril (tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di UMI). Insiden tersebut terjadi setelah kedua tersangka baru usai menjalani sidang di rutan Polda Sulsel pada Kamis 11/6/2020.

Sontak insiden ini membuat geram para aktivis kemanusiaan, salah satunya Kang Ayi selaku Presiden Fraksi Luwu Raya (Forum Gerakan Aktivis Indonesia Luwu Raya) menyesalkan kejadian ini, perihal tupoksi kepolisian yakni melayani, melindungi & mengayomi itu kemudian tercederai oleh segelintir oknum anggota Polda Sulsel yang  tidak sejalan dengan kode etik profesi Polri dan tidak selaras dengan implementasi prinsip dan standar HAM dalam pelaksanaan tugas anggota Polri.

"Kami menganggap perbuatan ini adalah pelanggaran hukum dan kode etik profesi polri. Dipandang sangat perlu para pimpinan di Polda Sulsel menertibkan anggotanya yang seperti ini, karena ini bisa saja mencoreng & mengikis kepercayaan serta stigma perjuangan Polri dalam menegakkan hukum di masyarakat," ungkap kang Ayi dalam rilisnya.

Ibnu mahesa sering di sapa Kang Ayi yang juga selaku  Kabid Hukum & HAM PP Ipmil mengutuk keras segala perbuatan yang merendahkan hak asasi manusia bahkan sekalipun itu dilakukan oleh anggota Polri kepada terdakwa tindak kriminal sekalipun, karena semua itu ada aturan dan standar pelaksanaannya yang mesti dipatuhi oleh tiap anggota Polri.

Berdasarkan komunikasi  dengan pihak keluarga & pengacara yang menjadi korban pemukulan anggota Polri tersebut, membenarkan adanya insiden tersebut.

"Kami menduga ada perlakuan intimidasi dari segelintir oknum di Polda Sulsel mengenai kasus pembunuhan mahasiswa di UMI, apalagi kejadian ini terjadi sesaat setelah keduanya disidangkan, maka dari itu, kami meminta pihak polda meyelidiki hingga tuntas persoalan ini, dan untuk oknum anggota Polda Sulsel yang melakukan pemukulan untuk saat ini kami merujuk pada pasal 11 Perkapolri 8/2009 dan Perkapolri nomor 14 tahun 2011 dan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan kedalam pasal-pasal yang lain menyangkut insiden ini," tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivis Luwu Raya Meminta Kapolda Sulsel Menindak Tegas Anggotanya yang melakukan Pemukulan terhadap "Indra & Yusri"

Iklan