terkini

Iklan Film

Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Sesuai Peraturan Perundangan - Undangan

Lidinews
Jumat, 6/19/2020 09:02:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:43:58Z

Oleh : Ikhsan Martua Siregar (Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Tulang Bawang Lampung)

LidiNews.com - Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Desa, definisi Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Adapun, untuk menjadi calon Anggota BPD harus memenuhi persyaratan sesuai pasal 5 ayat (1) Permendagri 110 Tahun 2016 sebagai berikut :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai perangkat pemerintah desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa;
g. wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis; dan
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Jadi, pada syarat yang ketujuh mengandung syarat representatif,  yakni keterwakilan dalam suatu wilayah secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan dalam rangka untuk menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Lebih lanjut, UU Desa mengatur limitatif kekuasaan BPD, antara lain masa keanggotaan selama 6 (enam) tahun, Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kemudian, terkait dengan susunan keanggotaan BPD, yaitu beranggotakan minimal 5 (lima) orang dan maksimal 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan desa yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

Adapun, Pimpinan BPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan secara khusus. Kemudian, dalam BPD mempunyai tugas sesuai Pasal 32 Permendagri N0 110 Tahun 2016 sebagai berikut :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah desa;
g. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
h. menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugasnya tersebut, BPD berhak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

BPD mempunyai hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa seperti LPM, PKK, Karang Taruna, lembaga desa lainnya. Hubungan kerja dapat berupa konsultasi, koordinasi masalah penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan kemasyarakatan, serta penyampaian aspirasi masayarakat.

BPD dalam menjalankan tugasnya, berwenang sesuai dengan pasal 63 Permendagri No 110 Tahun 2016 :
a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis;
c. mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa;
e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
h. menyusun peraturan tata tertib BPD;
i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
j. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
k. mengelola biaya operasional BPD;
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Adapun, fungsi Pengawasan BPD dalam pengelolaan keuangan desa nampak dalam ketentuan sebagai berikut:
1. Perencanaan Kegiatan Pemerintah Desa
a. melibatkan Pimpinan BPD dalam memimpin musyawarah desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
b. memusyawarahkan rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama dengan Kepala Desa.

2. Pelaksanaan Kegiatan
a. meminta keterangan dan/atau mengajukan pertanyaan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa.
b. meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
c. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
d. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
e. menyusun peraturan tata tertib BPD;
f. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
g. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
h. mengelola biaya operasional BPD;
i. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
j. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

3. Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Kepala Desa wajib memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (untuk selanjutnya disebut ‘LKPPD’) secara tertulis yang paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan desa kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Bentuk pengawasan BPD tersebut berupa monitoring dan evaluasi yang menjadi bagian dari laporan kinerja BPD sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat desa.

Evaluasi pelaksanaan tugas kepala desa selama 1 (satu) tahun anggaran dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif, yang meliputi
a. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
b. capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d. prestasi Kepala Desa.

Adapun, evaluasi LKPPD dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima dan atas hasil evaluasi tersebut, dapat :
a. membuat catatan tentang kinerja kepala desa;
b. meminta keterangan atau informasi;
c. menyatakan pendapat; dan
d. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah desa.

Dalam hal kepala desa tidak dapat dimintakan keterangan atau informasi oleh BPD, maka BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja kepala desa. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa, BPD berkewajiban memperingatkan dan menindaklanjuti penyimpangan dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

BPD dapat mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, pemberhentian sementara dan/atau dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. BPD pun berhak untuk melaporkan kepada Instansi Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan/KPK) dalam hal mengetahui adanya indikasi tindak pidana dalam pengelolaan APBDes tersebut.

Adapun, independensi dari BPD terukur apabila perbuatan melawan hukum tersebut tidak diberikan peringatan dan tindak lanjut oleh BPD, maka hal tersebut ialah kelalaian BPD dalam menjalankan tugasnya yang berakibat menjadi alasan pemberhentian sebagai Anggota BPD tersebut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Sesuai Peraturan Perundangan - Undangan

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo