terkini

Iklan Film

Oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara Terancam Di Pecat

Lidinews
Minggu, 6/21/2020 08:27:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:43:56Z

SUMUT - LidiNews.com| Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Darma'eli Krismon Hulu mengecamkan dan di pecat atas tindakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli saat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Gunungsitoli tidak beretika dan tatakrama terhadap masyarakat.

"saya sangat mengecam tindakan Oknum Badan satuan polisi Pamong praja yg tidak mengindahkan KODE ETIK Satuan pamong praja Dan juga PANCA WIRA SATYA Polisi pamong praja ,dan membuat cacat nya satpol PP di mata masyarakat."

Sebelumnya, beberapa hari belakangan viral di media sosial facebook video penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara

" Yang di ucapkan oleh oknum tersebut masuk dalam penghinaan Ringan yg di atur dlm UU No 315 KUHP, di situ di jelaskan dlm uu itu mengatakan penghinaan apa bila dgn jalan lain mengatakan anjing, asu, sundel dan bajingan dsb, masuk dlm pasal 315 dan dinamakan penghinaan ringan. terhadap masyarakat PKL.

Dia menilai tindakan dalam video itu banyak melanggar Peraturan Pemerintah / PP Nomor 16 Tahun 2008 tentang Polisi pamong praja .

Dimana PASAL 5 Tentang Tugas,Fungsi dan Wewenang satpol PP, Jelas pada butir
C. Dikatakan "menyelenggarakan perlindungan masyarakat". Serta Pasal 20 Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib:
a.menjunjung tinggi hak asasi manusia;
b.menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika;
c.bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan
d.memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

" kita punya UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Kenapa kelakuan seperti premanisme ini terjadi di kalangan masyarakat bawah?". Dalam menilai
Aksi brutal oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli kepada para PKL yg terjadi pada hari Minggu sore, 14 Juni 2020.

"saya berharap ini merupakan bahan yg harus di perhatikan oleh pimpinan satuan pamong praja dan juga perhatian yg bisa mengevaluasi ASN yg berdinas di satpol PP kota gunung sitoli oleh walikota dlm mengantisipasi kekeliruan ini, Kalau perlu copot dan pecat dari jabatannya, oknum yg melakukan itu". Katanya dalam menilai perkataan yg di cetuskan oleh salah satu Oknum satuan Polisi Pamong praja kota Gunung sitoli. "Binatang kalian. Babi kalian, asu kalian," maki pejabat Satpol-PP kepada pedagang dalam video yang viral di medsos tersebut.

" boleh melakukan tugas tetapi laksanakan lah sesuai dgn prosedurnya dan tidak melanggar HAM". Tambahnya mengakhiri .


Reporter: Paulus
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara Terancam Di Pecat

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo