"Dalam membangun desa, pasti ada saja problematika pemuda yang mengalami kemunduran moral seperti penyalahgunaan narkotika, seks diluar nikah dan kenakalan remaja lainnya," Ujarnya.
Khalqi menyebutkan, berdasarkan pada amanat UU No 06 tahun 2014 tentang Desa pasal 68 yakni kegiatan kepemudaan desa dapat dijadikan sebagai media yang efektif untuk berkumpul, berbagi inspirasi dan membuat kreatifitas.
"Karang taruna saat ini tidak memperhatikan pemberdayaan bidang musik serta ditambah lagi kepengurusan yang mati(vakum),"jelasnya.
Seharusnya menurut Khalqi, pemerintah desa segera memfasilitasi komunitas pemuda desa ysng memiliki kemampuan berkreatifitas dan mengembangkan bakat mereka, salah satu contohdi dunia musik.
"jikalau komunitas musik ini dapat diwujudkan, saya siap untuk membuat jadwal khusus untuk seluruh pemuda desa yang berminat dan memiliki fashion didunia musik," Tutupnya.