terkini

Iklan Podcast

Petugas Negara Sudah Menempatkan Pancasila Sebagai Ideologi ?

Lidinews
Senin, 6/01/2020 06:22:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:44:30Z

Lidinews.com|paratus petugas negara selalu mengklaim menjadikan Pancasila sebagai Ideologi, menempatkannya kedalam satu epistemologi pembangunan nasional kita, dengan berbagai intrumen, saluran juga narasi. 

Rakyat kita cukup familiar dengan istilah "Saya Pancasila" yang selalu ter(di)tulis dalam latar maupun gambar diberbagai saluran. Itu adalah satu contoh saja untuk membuktikan bahwa petugas negara kita sangat Pancasilais. Terlebih pensakralan dan pembelaan terhadap simbol-simbolnya. Tidak sedikit warga sipil yang menjadi korban pengkiminalisasian atas tuduhan sebagai penggerak separatisme, anti NKRI dan tidak pancasilais. 

Namun dalam tulisan ini, penulis tidak ingin menjelaskan bagaimana praktik kriminalisasi petugas atau aparat negara terhadap kritik masyarakat sipil diberbagai kasus. Tulisan ini sekedar ingin menyampaikan bagaimana petugas negara sesungguhnya belum menjalankan pancasila sebagai Ideologi, dan baru sekedar narasi belaka.

Sebelum menjelaskan itu, kita mungkin sudah memahami bahwa pancasila tidak pernah ditafsirkan secara tunggal. Pancasila selalu multi tafsir. Tak sedikit yang menafsirkannya secara berbeda, bahkan oleh petugas negara sendiri. Keragaman pemaknaan pancasila itu terlihat dari setiap pergantian pimpinan petugas negara. Setiap pergantian kepemimpinan, Pancasila selalu dimaknai secara berbeda. Di era orde lama ketika suharto bertugas mengurus negara, atas nama pancasila dan produk hukum negara membubarkan Partai Masyumi. 

Beda dengan era orde baru, Suharto melalui pengesahan Tap MPRS No XXV tahun 1966, membubarkan Partai PKI dan melarang Ideologi Komunisme/Marxisme dan Lenimisme atas tuduhan pengkhianatan ideologi Pancasila karna berbagai kasus kekerasan yang mengorbankan sejumlah tokoh militer, ulama dan rakyat sipil. 

Begitupun di era paska reformasi, ketiga Jokowi mendapat amanah sebagai pimpinan petugas negara. Jokowi membubarkan HTI dengan tuduhan merong-rong NKRI, mengancam Keutuhan negara, menthogutkan pancasila dan ingin mendirikan Negara Khilafah, melalui pengesahan Perpu penertiban omas No 2 tahun 2017. 

Keragaman penafsiran pemahaman pancasila inilah sehingga setiap pergantian kepemimpinan selalu ditandai dengan berbagai fakta perubahan sikap dalam menjalankan Pancasila yang dipahami. Lalu babagaimana sih pancasila itu sesungguhnya dalam artian tunggalnya ? Cukup sulit untuk menjelaskan itu, mungkin tidak akan pernah tunggal, sebab ia harus berdialektika dengan setiap perubahan sejarah.

Tapi dalam artian sederhana, kita bisa menarik benang merah pengertian Pancasila secara ideologi. Tentu rujukannya berdasar pada poin-poim dari Pancasila itu sendiri dan UUD 1945 tentunya, yang umumnya berbicara tentang keadilan, musyawarah, kemanusiaan, persatuan, keragaman, keagamaan dan jenis nilai lainnya yang terkandung didalamnya.

Dengan itu, kita kembali bertanya, apakah petugas negara menjalankan pancasila sebagai ideologi ? Sebelum menjawabnya, sedikit penulis menggambarkan pengertian (non akademik) tentang Ideologi untuk mendapatkan titik pembeda dengan pancasila sebagai disiplin lainnya seperti ilmu dan lainya sperti paradigma, juga termasuk dogma agar bisa sedikit menyimpulkan apa itu pancasila sebagai ideologi secara sederhana.

Ideologi bukan sebatas ilmu pengetahuan yang hanya dipelajari, ideologi bukan pula sekedar paradigma yang menjadi alat pandang atau pisau analisis untuk memikirkan realitas, terlebih sebagai dogma yang hanya sekedar diyakini tanpa mempelajari dan mendalaminya. Ideologi adalah kesatuan yang tak dapat dipisahkan antar ide, gagasan, carapandang dan juga tindakan. Jika ada pemisahan kesemuanya maka itu bukanlah ideologi sebab ideologi itu adalah sistem berfikir dan cara bersikap sekaligus bertindak.

Dengan pengertian sederhana itu, maka kita bisa menyimpulkan bahwa petugas negara kita sesungguhnya belum memperlakukan Pancasila sebagai sebuah ideologi. Petugas negara hanya memperlakukan Pancasila hanya sebatas ilmu semata, bahkan menjadikannya sebagai paradigma pun belum, apalagi sebagai sebuah ideologi. Mereka masih menjadikan pancasila sebatas ilmu yang hanya digali dan dikembangkan saja melalui berbagai badan lembaga negara yang tersedia, termasuk BPIP dan lainnya.

Kenyataan itu bisa ternilai dan dibenarkan ketika membaca juga melihat berbagai produk kebijakan dan tindakan politik petugas negara kita. Berbagai produk perundang-undangan yang dilahirkan seperti RUU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Pertambangan Minerba yang  baru-baru ini disahkan dan berbagai produk kebijakan lainnua tanpa melalui proses musyawarah, yang tidak mempertimbangkan kemanusiaan dan aspek keadilan adalah satu bukti nyata bahwa petugas negara kita belum benar-benar menjadikan pancasila sebagai ideologi.

Di hari Pancasila 1 Juni tahun 2020 ini, kita sangat meminta dan berharap kepada petugas negara untuk menjadikan pancasila sebagai sebuah ideologi, bukan sebatas ilmu, paradigma, dogma, atau narasi politis dan sebatas retorika saja.

Selamat hari Pancasila 1 Juni

Oleh: Sabhadin
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petugas Negara Sudah Menempatkan Pancasila Sebagai Ideologi ?

Iklan