terkini

Iklan Film

PT. Ivaro Ventura diduga melanggar UU NO 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan

Lidinews
Rabu, 6/17/2020 10:03:00 AM WIB Last Updated 2023-02-11T03:44:02Z
MALAKA, NTT.  LidiNews.com,
 Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malaka Tenggah memberikan surat panggilan kepada pimpinan PT. IVARO VENTURA, berkaitan dengan pengaduan karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahan IVARO di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Sesuai isi surat panggilan Dinas Nakertrans kepada PT.IVARO VENTURA atas pengaduan tertulis pada tanggal 11 Juni 2020 terkait Kasus PKH oleh PT. IVARO VENTURA terhadap Rovinus A. Suri dan Oktavianus Bere 

Rovinus bersama Oktovianus berharap dari Pihak PT. IVARO VENTURA hadir untuk mempertanggungjawabkan atas keputusan sepihak terhadap beberapa karyawan yang di PHK

Seuai pantauan media LidiNews, Selasa, (16/06/20), di Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka yang bertempat di desa Kletek, PT. IVARO VENTURA tidak mengindahkan surat Panggilan dari Dinas Nakertras pada hari selasa 16 juni 2020, Jam 10.00 WITA.

Disampaikan oleh karyawan yang di PHK Rovinus A. Suri kepada media, bahwa saya sangat kesal bersama teman saya Oktovianus Bere atas ketidak hadiran perusahaan PT. IVARO atas surat panggilan dari Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka terkait masalah PHK karyawan tanpa alasan pasti.


Rovinus juga mengatakan sebelumnya kami sudah mengajukan Surat Pengaduan memperjuangkan upah / gaji di Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka Provinsi NTT dan diterima oleh salah satu Kabid di Nakertrans Bapak Agustinus Bere, pada hari kamis 11 juni 2020.

"ini sebenarnya ada apa sehingga PT. IVARO VENTURA tidak hadir atas surat panggilan dari Dinas Nakertras", bebernya.

Komitmen dan semangat kami akan perjuangkan terus atas ketidakadilan dari pihak perusahaan yang tidak menghargai usaha kami sebagai karyawan, tegasnya.

Tambah Kepala Dinas Nakertras Vinsensius Babu, S.PI bahwa kita dari Dinas sudah komunikasi atas surat panggilan itu.

Dan Respon dari PT. Ivaro Ventura yang beroperasi di Kabupaten Malaka sejak tahun  2017, jawabnya saat ini kami belum bisa ambil keputusan atas surat panggilan dari Dinas Nakertrans, katanya Vinsen.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menekankan kepada PT. Ivaro supaya besok 17 juni ini sudah ada kepastian dari pihak perusahaan PT. Ivaro, Ungkapnya

Setelah dihubungi PT. Ivaro dari pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan kepada media.

Reporter : Febry Tahu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT. Ivaro Ventura diduga melanggar UU NO 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo