terkini

Iklan Film

HMI Meminta Kepada Pemerintah Segera Sosialisasikan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Untuk Penyesuaian Biaya Tarif Test

Lidinews
Rabu, 7/08/2020 02:27:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:43:20Z

BADKO HMI Kaltim-tara Meminta Kepada Pemerintah Segera Sosialisasikan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor : IIK.02.02/I/2875/2020 Kepada Instansi Pelayanan Kesehatan & Penyedia Jasa Pemeriksaan Rapid Test Untuk Penyesuaian Biaya Tarif Test

 

Kutai Timur, Lidinews - Berdasarkan surat edaran dirjen pelayanan kesehatan Nomor: IIK.02.02/I/2875/2020. Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi yang ditandatangani pada 06 Juli 2020 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo bahwa salah satu point dalam surat edaran tersebut diterangkan bahwa "batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)", kemudian ditegaskan di point terakhir dalam surat edaran tersebut yang berbunyi "agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.


"Maka dari itu kami dari pengurus Badko HMI (Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam) Kaltim-Kaltara Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kabupaten Kota untuk segera mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Instansi Pelayanan Kesehatan dan Penyedia Jasa Pemeriksaan Rapid Test untuk penyesuaian biaya tarif test, pasalnya menurut pemantauan kami dilapangan tarif yang ditetapkan oleh Penyedia pelayanan kesehatan berkisar Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 350.000,-,"jelas Ketua BADKO HMI Kaltim-tara Abdul Muis kepada lidinews.com pada Rabu (08/7/2020) saat dihubungi via WhatsApp, Samarinda, Kaltim.

 

Kami juga berharap pemerintah dapat proaktif dalam memonitoring seluruh penyedia Pelayanan Kesehatan terkait kepatuhan penyedia pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test, agar tidak ada Pihak memanfaatkan pandemi covid-19 untuk mendulang keuntungan, apalagi sekarang ekonomi masyarakat sedang lesuh. "Agar semua pihak dapat menjadi kontrol dalam mengawal kebijakan penetapan tarif maksimal rapid test harapannya pemerintah membuka aduan masyarakat  yang mengetahui adanya penyedia pelayanan kesehatan yang memberlakukan tarif lebih dari yang telah ditetapkan,"pungkas Muis diakhir.



Reporter: Richardo

Editor: Mayldo

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • HMI Meminta Kepada Pemerintah Segera Sosialisasikan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Untuk Penyesuaian Biaya Tarif Test

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo