terkini

Iklan Film

Kasus di Muna dan Muna Barat, Faat: "Saya Ragu Dengan Keberadaan Institusi Kepolisian"

Lidinews
Rabu, 7/08/2020 02:01:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:43:25Z

Lidinews.com - Terkadang kita berfikir, keberadaan Negara mampu mengavirmasi bahwa kehidupan masyarakat akan lebih baik. Hal senadapun pernah disampaikan oleh seorang filsuf terkenal bernama Aristoteles, bahwa tujuan dari Negara adalah untuk menciptakan tatanan kehidupan lebih baik yang  berlandaskan hukum. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Negara dibentuk untuk menjaga hak warga Negara, sebagai bentuk komitmennya maka lahirlah hukum. Dari situ pula konsep Nation Obligation dibekukan.

 

Terkadang orang sering salah menafsirkan bahwa Konsep HAM merupakan konsep yang kebablasan dan dijadikan bentuk pembenaran untuk menyudutkan Negara. Padahal Negara tidak akan pernah ada kalau tidak ada werga Negara. Artinya Negara berutang budi dan lebih mengintropeksi diri agar penghianatan itu tidak terjadi. Sama halnya ketika kita pergi ke penangkarang untuk membeli seekor anjing berharap dapat menjaga rumah kita, namun setelah dirawat dan diberi makan justru anjing tersebut berlaga tuannya.

 

Berkaitan dengan itu semua, La Ode Muhammad Safaat menyinggung perosalan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muna dan Muna Barat terhadap masyarakat sipil. Mahasiswa aktif di Universitas Halu Oleo ini mengungkapkan bahwa kondisi ini terjadi karena Negara lalai dalam menjalankan kewajibannya seperti yang di amanatkan oleh TAP MPR No. 17 Thn. 1998.

“Di Pasal 1 TAP MPR tersebut menegaskan  kepada lembaga – lembaga Negara dan seluruh aparatur Negara untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat. Tapi faktanya, disaat ada masyarakat yang menjalankan haknya justru direspon dengan tindakan represif dan parahnya Institusi Kepolisian tidak hadir” Ujar pemuda yang akrab disapa Faat.

 

“Dalam Ilmu Komunikasi ada prinsip bahwa sesuatu tidak akan terjadi kalau tidak ada penyebapnya. Masyarakat berdemonstrasi, tentu ada sebapnya. Satpol PP yang diduga pelaku tindak kekerasan, melakukan hal itu tentu ada penyebapnya, selanjutnya silahkan pembaca kembangkan” Lanjut Faat.

 

Melihat situasi ini, lebih dulu Faat menyoroti tentang peran Institusi Kepolisian. Ia menuturkan bahwa, dalam persolan penyampaian pendapat dimuka umum peran aktif Kepolisian amat sangatlah dibutuhkan, agar segala kemungkinan yang tidak diharapkan bisa terantisipasi. Ia pun menambahkan, kalau Institusi Kepolisian tidak berbenah diri dan tidak menindaklanjuti kasus, maka inilah bukti nyata dari totalitarianisme.

 

“Sebelum era roformasi, wujud dari totalitarianisme itu militeristik. Sekarang, totalitarianismenya berupa virus yang menghantui alam pikir masyarakat. Saya rasa, di Perkap No. 9 Thn. 2009 telah dijelaskan, sebut saja di Pasal 2 bahwa mesti ada transformasi pola pikir dan bersikap” Terang Faat.

Terakhir, Faat menambahkan bahwa persoalan ini telah ia laporkan di Polda Sultra bersama pemuda Lohia, dan untuk selanjutnya tinggal menunggu konfirmasi dari DPRD Sultra untuk memfollowup. Diketahui, Faat telah menyurat ke DPRD Sultra untuk membahas kasus serta mendiskusikan Konsep Human Rights dan Konsep Desentralisasi.

 

 

Reporter : Novi Astuti

Editor: Mayldo

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus di Muna dan Muna Barat, Faat: "Saya Ragu Dengan Keberadaan Institusi Kepolisian"

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo