terkini

Iklan Film

Maraknya Penambang Liar galian C yang tidak mengatongi izin usaha pertambangan

Lidinews
Kamis, 7/02/2020 03:49:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:43:34Z




LidiNews.com |Dengan diterbitkan UU No. 4 tahun 2009 menjadi payung hukum mengenai pertambangan dan mineral direpublik indonesia dan menurut pengamatan kami bahwa dikepulauan Nias tidak berlaku sesuai dengan pengamatan kami dilapangan. Nah, disini kami ada beberapa hal tersebut tidak dipedomani yaitu sbb:
1. Apakah pengusaha kebal hukum. 
2. Apakah pemerintah Daerah Membak-up atau membiarkan pengusaha-pengusaha yang merajalela. 
3. Apakah Aparat penegek tutup mata tidak melihat hal tersebut,  yang seharusnya bahan/dana tersebut dapat dihimpun untuk membantu pendapatan Daerah. 

Hasil Tinjauan dilapangan. 

1. Pembangunan disugai GOMO yang dikerjakan PT.  Rius dimana lokasi tersebut belum mendapatkan izin dari Dinas Perizinan terpadu satu pintu proponsi Sumatera Utara. Akan tetapi perusahaan tersebut sudah mulai beroperasi sejak 2016 lalu bahkan mengerjakan proyek dibeberapa kabupaten dan juga balai besar wailayah II Propinsi Sumatera Utara.  Dimana pejabat pemerintah tutup mata/membiarkan melakukan hal-hal Ilegal dan ini harusnya pihak penegak hukum harus bertindak bukan malah melindungi atau membiarkan Pengusaha ilegal yang tidak tunduk terhadap hukum yang berlaku diNKRI. Perlu kami tambahkan menurut pengamatan kami dilapangan pada tanggal 25 Juni 2020 bahwa pengambilan material berlokasi dengan jalan menuju Kecamatan GOMO yang dapat merusak tatanan masyarakat dikawasan daerah tersebut. Maka kami minta kepada pemberi Izin seadanya mesti diurus izin pertambangan Galian C diSumatera Utara harus mempedomani kelayakan karena lokasi tersebut berdekatan dengan hunian masyarakat/pemukiman penduduk. 

2. Sungai Idanogawo
Dilokasi pengambilan material dilapangan ada informasi dari masyarakat ada usaha PT.  Axelindo yang resmi mendapat Izin Galian C tahun 2018 melalui Dinas Perizinan terpadu satu pintu Sumatera Utara. Dan kami informasikan kepada Dinas Pertambangan SDM dan Dinas Perizinan satu pintu Sumatera Utara melalui telepon seluler ada izin serta ordinat amdal pertambangan. 

CV. Utama yang direkturnya Marwan yang mempunyai izin usaha pertambangan yang legal pada awalnya tetapi seolah ada korban meninggal dunia pada lokasi tersebutb dimana pihak Pemda  Kab.  Nias tidak mengizinkan kembali beroperasi karena tidak dekat dengan jembatanb sungai jembatan Idanogawo yang seharusnya lokasi minimal 500 meter dari pinggiran jembatan,  akan tetapi ini hanya berjarak -+ 100 meter dan titik Ordinat tidak jelas atau tanda tanya. Apakah izin usaha tersebut betul betul ada izin usaha yang Sah atau hanya di Back-Up oleh oknum aparat yang selama ini masih aktif menjabat (saat ini sudah pensiun) maka perlu diteliti izin usaha tersebut karena tidak ada beking membeking antara perusahaan dengan oknum pejabat ataupun penegak hukum.
Pada lokasi tersebut pihak dari Satpol-PP Kabupaten Nias sudah langsung meninjau langsung kelapangan dan menutup beberapa perkembangan. Belakangan ini muncul penambang-penambang Liar yang membuka usaha Crusher mini dilokasi tersebut dimana sumber bahannyabdari sungai Idanogawo bahkan ada pengusaha dari Gunung Sitoli berinisial AH. Dimana Stone crusher difaekhu dan menurut pengamatan kami dari informasi masyarakat tidak memiliki izin tetapi leluasan menambang sesuka hatinya karena diduga dibekingin aparat dan pejabat Kota Gunung Sitoli sehingga nyalinya besar dan bebas melaksanakan kehendak  tanpa memikirkan resiko apa yang ditimbulkan perbuatannya terhadap lingkungan. 

- Lokasi Sungai Nalua Des Fulolo Dahana Kab. Nias Utara (Izin perorangan Junius Zebua beralamat diGunung Sitoli) juga ada penambangan disana dimana perlu poin batas tidak terendus oleh tim batas-batas pengambilan material pada sungai tersebut dan mengenai tanda tanda reklamasi tidak kami temukan. 

-Lokasi Tuwuna sungai Oyo Kab. Nias Barat, hasil kunjungan kami dilokasi tersebut ada informasi yang dihimpun  dari masyarakat ada 2 perusahaan disana yaitu: - PT. Tano Niha (Ilegal)

- CV.  Utama
Pada lokasi Tuwuna dilakosi penduduk hanya berjarak 50 Meter dari segi kelayakan Amdal dari pada Dinasa SDM dan Dinas perizinan terpadu satu pintu yang mengeluarkan Izin. 
- Posisi jembatan Jembatan sungai Noyo sudah mulai tergerus dan akan mulai tumbang.

PT. Tano Niha ini diduga keturunan China sementara Izin Galian tidak ada maka kami harapkan kepada aparat penegak hukum agar menyelidiki perusahaan PT. Tano Niha dan untuk kepada Bapak Ekuator Daeli selaku kepala UPT Bina Marga Propinsi Sumatera Utara Wilayah Kepulauan Nias agar menyikapi dan menindaklanjutin perihal ini. Pada khusunya perlu kami tambahan bahwa pengambilan timbunan tanah menjadi paling rawan diSumatera Utara karena leluasan mengambil galian tanah timbunan untuk digunakan pada proyek perusahaan dikepulauan Nias. Perusahaan rata-rata tidak memiliki izin karena diduga dibeking oleh aparat dan pejabat setempat, maka kami harapakan kepada penegak hukum supaya turun tangan agar meluruskan permasalahan ini agar janngan sampai masyarakat didaerah menghakimi pengusaha yang tidak bermoral dan dikepulauan yang kami cintai. 

Kami masyarakat berpikir dengan datang Bapak Presiden, Pejabat Kementrian yang berkunjung dikepulauan Nias itulah bagian dari Republik ini,  tentu hukum dan peraturan yang berlaku diindonesia akan berjalan seyogianya. Janganlah aparat penegak hukum atau pejabat daerah tidak membekingin mereka pengusaha yang rakus (tidak mau tau aturan) apa bila ini berlangsung kami akan melaporkan kepada penegak hukum dan juga kepada Presidan Republik Indonsia. Tegas ketua Umum AMANAH, Defistianus Waruwu, S. H diMedan.

Kontributor: Paulus
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Maraknya Penambang Liar galian C yang tidak mengatongi izin usaha pertambangan

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo