terkini

Iklan Film

Tolak UU Minerba No. 3 Th. 2020,KALTIM butuh Keadilan

Lidinews
Kamis, 7/02/2020 07:31:00 AM WIB Last Updated 2023-02-11T03:43:35Z

SAMARINDA, LidiNews.com | Penetapan UU Minerba no.3 tahun 2020 menuai kritik dari sejumlah organisasi senasional tak terkecuali kelompok cipayung plus KALTIM. Persoalan UU ini kemudian di diskusikan dalam Silaturahmi Mahasiswa dan Konsolidasi yang digelar pada selasa 30/6/2020.

Konsolidasi yang dipandu oleh Nur Hariyani Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Samarinda ini menghadirkan sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus HMI, GMNI, PMII, PMKRI, GMKI, IMM, dan KAMMI menyepakati membuat video seruan menolak UU Minerba No.3 tahun 2020 yang disebar melalui sosial media masing-masing organisasi. 

Setelah dihubungi oleh pihak media, Nur Hariyani yang diamanahkan sebagai korlap juga menyampaikan alasan penolakan UU tersebut yaitu berkaitan dengan pasal yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup di Kalimantan Timur. Sejumlah pasal yang hanya melanggengkan aktivitas pertambangan di sejumlah daerah industri pertambangan khususnya Kalimantan Timur yaitu pasal 1 ayat 13a yang merupakan ketentuan baru bernama Surat Izin Penambangan Bantuan [SIPB], yakni izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan untuk keperluan tertentu yang artinya akan membuka peluang lebih luas lagi bagi penambangan bagi tujuan tertentu di tambah lagi semakin memperparah keadaan adanya izin untuk menambang diruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai kesatuan wilayah yakni Kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen sesuai dengan pasal 1 ayat 28a.

UU minerba ini dinilai semakin memberi peluang kepada industri perusak lingkungan hal ini karena jelas termuat dalam pasal 22 mengenai kegiatan penambangan boleh dilakukan di sungai sehingga ini dikhawatirkan dapat merusak ruang hidup dan sumber air masyarakat.
industri ini juga dinilai akan sangat mematikan karena alam akan dikeruk habis-habisan oleh pihak pemegang IUP karena adanya pasal 169A yang juga memberikan peluang perpanjangan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam waktu 2 kali 10 tahun.

UU ini memperlihatkan kegagalan stakeholder dalam melibatkan rakyat bahkan menghapus hak rakyat dalam melakukan protes atas aktivitas pertambangan yang termuat dalam pasal 162 dan 164 bahwa bagi setiap pihak yang menghalangi aktivitas pertambangan akan dikenakan pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.

persoalan lain yang menjadi sorotan diskusi juga adalah dana jaminan reklamasi pasca tambang di kaltim yang tidak transparan hingga maraknya tambang ilegal di Kalimantan Timur. Pertemuan Cipayung plus ini kemudian menghasilkan kesepakatan akan segera melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi KALTIM dengan harapan akan dapat berdialog dengan berbagai pihak yang bertanggungjawab yaitu pemerintah provinsi, polda kaltim dan kejaksaan agar berbagai persoalan dapat menemukan titik terang.


Reporter: Yudha Satria
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tolak UU Minerba No. 3 Th. 2020,KALTIM butuh Keadilan

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo