terkini

Iklan Film

BP2RD Abaikan Denda Pajak Kendaraan, GMNI Ancam Demo

Lidinews
Sabtu, 8/08/2020 10:20:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T04:18:19Z
Foto : Ketua DPD GMNI Sumatera Utara (Peci Merah) Bersama Kepala perwakilan MitraPol  Sumatera Utara.

Medan, LidiNews.id - DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut, berencana akan menggelar aksi demo, tekait tindakan  Plt Kadis BP2RD Sumut yang mengabaikan hak masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua DPD GMNI Sumut Paulus Gulo, SH kepada awak media di Medan, Sabtu (08/8/2020), menanggapi tentang tidak dilaksanakannya keringanan denda pajak kendaraan di BP2RD.

Dikatakan, Gubernur Sumut harus menindak bawahannya, Plt Kadis BP2RD Sumut, karena tidak melaksanakan Peraturan Gubsu No 45 tahun 2014, tentang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Gubernur Sumut harus tegas dan beri sanksi bawahan yang tidak patuh peraturan," jelasnya.

Menurut Paulus Gulo, Plt. Kadis BP2RD Sumut  harus memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk mendapat keringanan denda pajak, karena telah diatur dalam Pergub No 45 tahun 2014.

Apalagi, tambah Gulo, Pergub itu merupakan rangkuman dari Perda No 8 tahun 2008, peraturan pemerintah 2010,  UU No 28 tahun 2009, Perda No 1 tahun 2011.

"Pergub itu sudah cukup kuat sebagai peraturan. Jadi tak boleh diabaikan . Bila tak juga dilaksanakan oleh Plt Kadis BP2RD, maka itu menajadi alasan kuat bagi kami untuk menggelar aksi demo," pungkas Gulo.


Laporan: Framuditia Simbolon

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BP2RD Abaikan Denda Pajak Kendaraan, GMNI Ancam Demo

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo