terkini

Iklan Podcast

Dugaan Kejanggalan Pendapatan Restribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Buton Tengah Yang Terkesan di Tutupi

Lidinews
Sabtu, 8/01/2020 09:30:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:42:47Z
LidiNews.com - Dalam laporan realisasi anggaran (LRA) pemerintah kabupaten Buton tengah,Provinsi Sulawesi Tenggara. Tahun anggaran 2018 merealisasikan pendapatan restribusi daerah  sebesar Rp 1.691.025.000,00. Yang dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1.688.425.000,00 dan pendapatan restribusi daerah yang dicatat sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 2.600.000,00.

Secara garis besar proses pungutan restribusi dimulai dari SKPD, yang berkewajiban melalukan pungutan restribusi kepada pengguna fasilitas dari pemerintah setempat.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tentang data dan dokumen terkait restribusi,   bahwa terdapat lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang melakukan penarikan restribusi tanpa menggunakan Perda. Yaitu Dinkes, Dinas PURTRP, Dishub, Dinas PMPTSP dan Disperindag.

Adapun jumlah restribusi daerah yang dipungut tanpa menggunakan Perda  adalah sebesar Rp 1.560.666.500,00 atau 92,88% dari total pendapatan restribusi daerah.

Tentu hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, seperti :

a) UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah : 1) pasal 156 menyatakan bahwa :

a)  Restribusi ditegapkan dengan Perda.
b) Peraturan Daerah tentang restribusi tidak dapat berlaku surut.
c) Peraturan Daerah tentang restribusi paling sedikit mengatur ketentuan mengenai ;
(1) nama, objek dan Subjek Restribusi
(2) Golongan Restribusi
(3) Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan;
(4) prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besaranya tarif restribusi
(5)struktur dan besarnya tarif retribusi.
(7)penentuan pembayaran,tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
(8) sangsi andministratif.
(9) penagihan;
(10) penghapusan piutang retribusi yang kadarluasa; dan
(11) tanggal mulai berlakunya

b) peraturan bupati nomor 62 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi.

Tugas dan fungsi serta tata kerja badan pendapatan daerah kabupaten Buton tengah tahun 2016.

 1) pasal 6 menyatakan bahwa badan pendapatan daerah mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah
 2) pasal 7 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 6, badan pendapatan daerah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah , singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah, dan pendataan,penilaian, penetapan, penagihan pajak dan retribusi daerah serta pengendalian dan pengawasan pajak daerah.

c) peraturan bupati nomor 16 tahun 2017 tentang uraian tugas jabatan struktural dan non struktural badan pendapatan daerah kabupaten buton tengah
1)pasal 35 menyatakan bahwa:
a) tugas pokok kepala bidang pajak dan retribusi daerah mempunyai tugas memimpin ,merencanakan, mengatur, mengkoordinasi penyusunan kebijakan dan perencanaan program kegiatan meliputi, peraturan perundang-undangan penetapan pajak dan retribusi daerah, pelaporan, pengawasan , penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
b)untuk melaksanakan tugas pokok tersebut , kepala bidang pajak dan retribusi daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut , antara lain :
  (1)menyusun rencana kerja dalam rangka pelaksanaan ,penetapan pajak dan retribusi daerah;
  ( 2) menyelenggarakan administrasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah berdasarkan peraturan yang berlaku;
   (3)merumuskan rencana potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah;
  (4)membuat laporan dan mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah;
   (5) melaksanakan monitoring, pengawasan dan evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.


Oleh : Ikhsan Hase
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Kejanggalan Pendapatan Restribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Buton Tengah Yang Terkesan di Tutupi

Iklan