Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,Maupun tulisan, UUD 28 THN 1945
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) - khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 - menjadikan unsur kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi.
bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar THN 1945
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Terkait dengan terjadinya penyalagunaan anggaran Negara, maka dengan ini kami dari Gerakan mahasiswa penegak hukum, Menuntut.
1. Usut tuntas Pembiayaan Fasilitas kepada PT. BPN 17 M yang beresiko tinggi dan merugilan Negara
2. Bongkar pemberian fasilitas dan pembiayaan PT. PTE dengan bekin sebesar 63.251.520.465.00 pada tgl 31 januari 2017 yang lalu.
3. Mendesak KPK segerah memanggil Dirut Bank BNI syariah agar segerah bertanggun jawab Atas Penyalagunaan Anggaran Negara.