terkini

Iklan Podcast

Aksi Damai Mencari Keadilan di Jakarta. Ini Pernyataan Sikap Masyarakat Marhaen Sukarame

Lidinews
Sabtu, 12/03/2022 05:19:00 PM WIB Last Updated 2022-12-03T10:25:36Z

Perkenankan kami Masyarakat Marhaen/Petani Sukarame beranggotakan ± 40 KK dan Koordinator Aksi yang beralamat di Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

1. Bahwa sejak tahun 1994 Masyarakat Marhaen/Petani Sukarame sudah menguasai dan mengusahai lahan pertanian ±250 Ha yang berlokasi di desa Sukarame Kecamatan kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan sebahagian sudah ada yang mempunyai Alas Hak/Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukarame (1995) dan diketahui oleh Camat Kualuh Hulu pada tahun (2001).

2. Beberapa tahun kemudian muncul PT Grahadura Leidong Prima dan PT Sawita Leidong Jaya. Kehadiran PT yang mengganggu dan berupaya merebut hak masyarakat yang lebih dahulu adalah awal gejolak permasalahan di lokasi lahan.

3. Tepat pada tanggal 20 Agustus tahun 1998 dilakukan penyelesaian sengketa perbatasan antara Kecamatan Kualuh Hulu dengan Kualuh Hilir oleh Pemerintah Daerah. Sesuai dengan hasil penyelesaian tersebut, wilayah yang dikuasai dan diusahai Masyarakat Marhaen / Petani Sukarame ialah masuk wilayah administrasi desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu. Hal ini juga dikuatkan dengan berita acara pelacakan batas antara Kecamatan Kualuh Hulu, Hilir dan Leidong dengan nomor 136/237/TAPEM/2011. Namun saat ini menjadi persoalan Kembali.

4. Tahun 2005 Camat Kualuh Hulu melalui surat nomor 593/101/Pem/2005 menghimbau masyarakat agar melakukan pendaftaran lahan pertanian.

5. Tahun 2006 Kepala desa Sukarame dengan nomor surat 593/194Pem/2006 menegaskan bahwa arela lahan pertanian sejak awal belum pernah diolah /diusahai pihak perusahaan dan masyarakatlah yang mengolahnya.

6. Tahun 2008 Kepala Desa Sukarame Kembali menegaskan dengan nomor surat 590/613/Pem/2008 bahwa masyarakatlah lebih dahulu menguasai dan mengusahai lahan tersebut.

7. Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor surat 593/3189/TST/2008 menghentikan aktivitas PT. Sawita Leidong Jaya karena tidak memiliki izin dan selalu melakukan secara paksa penggusuran dan pengerusakan tanaman masyarakat. Namun PT Sawita Leidong Jaya tetap beraktifitas dan masyarakat terus melakukan perlawanan.

8. Tahun 2010 masyarakat melakukan pengaduan ke DPRD Provinsi Sumatera Utara.

9. Tahun 2012 hasil RDP DPRD Provinsi Sumatera Utara ialah merekomendasikan pemberhentian aktifitas PT Sawita Leidong Jaya ke Pemerintaha Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah hasil dari pemekaran Kabupaten Labuhanbatu.

10. Meski demikian, PT Sawita Leidong Jaya masih terus berupaya merampas hak masyarakat, hingga Januari tahun 2015 dilakukan aduan Kembali ke Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

11. Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nomor surat 593/815/TAPEM/2015 menghentikan aktivitas/ kegiatan PT Sawita Leidong Jaya.

12. Namun PT Sawita Leidong Jaya tetap beraktifitas dan berupaya merampas hak masyarakat.

13. Tahun 2016 masyarakat Kembali mengadu pada Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

14. Bahwa 17 Mei 2018 masyarakat melakukan pengaduan langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan status pengaduan nomor #180318.

15. Bahwa 12 Juni 2019 masyarakat Kembali mengadu pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLK) Wilayah Sumatera, dan pada tanggal 2-6 Juli 2019 BPPHLK ke lokasi lahan melakukan verifikasi pengaduan.

16. Bahwa 12 Desember 2019 Masyarakat memohon bantuan Gubernur Sumatera Utara untuk penyelesaian masalah lahan tersebut.

17. Bahwa 4 Januari 2020 Gubernur Sumatera Utara menyurati Bupati Labuhanbatu Utara dengan nomor surat 593/1073.

18. Bahwa pada bulan Juli tahun 2022 PT Sawita Leidong Jaya menjelma menjadi KTH Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) dan mulai merusak serta menghancurkan tanaman sawit milik masyarakat.

19. Bahwa setiap hari terjadi bentrok di lokasi tempat kejadian perkara, karena masyarakat berjuang mempertahankan hak miliknya dengan menghalangi alat berat ekskavator milik KTH Karya Prima Leidong Sejahtera.

20. Bahwa KTH Karya Prima Leidong Sejahtera adalah PT. Sawita Leidong Jaya yang pernah beraktivitas di sekitar wilayah lahan pertanian masyarakat, namun karena tidak berhasil memperoleh izin HGU dari Pemerintah maka PT. Sawita Leidong Jaya menjelma menjadi Kelompok Tani Hutan. Mereka beraktivitas dengan izin KTH yang dikeluarkan Menteri Lhk pada September 2019 dengan SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019 mengusahai lahan seluas ±929 Ha, yang dimana 250 Ha wilayah lahan yang diusahai Masyarakat Marhaen/Petani Sukarame termasuk didalamnya. KTH tersebut menggunakan administrasi desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong sebagai dasar pemohonan ijin KTH Karya Prima Leidong Sejahtera.Pelaku utama atau pengurus KTH Karya Prima Leidong Sejahtera bukan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara melainkan ialah warga Medan, yakni para petinggi PT. Sawita Leidong Jayasebelumnya.

21. Bahwa proses pembentukan KTH Karya Prima Leidong Sejahtera (2019) tersebut cacat hukum, tidak memiliki nomor register di Kabupaten yang seharusnya wajib dimiliki dan dikeluarkan oleh Kepala Dinas sesuai peraturan Menteri Lhk nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan. 

22. Bahwa 12 September 2022 Masyarakat Marhaen/Petani Sukarame sudah melakukan pengaduan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera KLHK (BPPHLHK). Dengan nomor aduan #220545 kemudian dilimpahkan pada Seksi Wilayah I Medan. Saat dilakukan audiensi (31 Oktober 2022) dengan Seksi Wilayah I yang dihadiri oleh sdr. Hendri dan staff lainnya, dijelaskan bahwa bulan Juli 2019 ketika mereka ke lokasi lahan untuk melakukan verifikasi atas laporan masyarakat (Batara dkk) pada 12 Juni 2019 dan waktu bersamaan saat itu juga dilakukan verifikasi teknis oleh PSKL wilayah Sumatera untuk penerbitan izin KTH Karya Prima Leidong Sejahtera. 

23. Telah kami lakukan laporan keberatan atas ketidakbecusan kinerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraaan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, audiensi didampingi Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun sampai hari ini tidak ada pertanggungjawaban atas kelalaian kinerja BPSKL tersebut, meski sudah menimbulkan konflik di tengahtengah masyarakat yang berpotensi konflik berdarah seperti yang pernah terjadi dimasa lalu yang pernah memakan korban jiwa.

24. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2022 Bupati Labuhanbatu Utara telah menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI c/q Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dengan nomor surat 593/3007/dpkp/2022 yakni sesuai hasil RDP di Kantor Bupati pada tanggal 08 September 2022 terkait keberadaan izin KTH Karya Prima Leidong Sejahtera yang menimbulkan konflik diantara masyarakat, namun belum ada balasan tindak lanjut.

25. Bahwa ketika dilakukan Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 02 November 2022 dijelaskan oleh Viktor Pardosi perwakilan dari BPSKL yang hadir, bahwasanya mereka meminta maaf karena terkadang tidak tahu kebenaran lokasi lahan yang ditunjukkan masyarakat atau pihak-pihak yang melapor pun yang mengajukan izin pemanfaatan hutan tersebut. Masyarakat sangat menyesalkan ketidakbertanggungjawaban PSKL dan masyarakat menduga ada upaya perampasan hak masyarakat marhaen/petani Sukarame untuk kepentingan koorporasi KTH Karya Prima Leidong Sejahtera alias PT. Sawita Leidong Jaya.

26. Bahwa hasil RDP bersama DPRD Kab. Labuhanbatu Utara ialah merekomendasikan Pembatalan Izin KTH Karya Prima Leidong Sejahtera.


Dapat kami tambahkan, bahwa saat ini telah kami laporkan terkait pengerusakan dan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh KTH Karya Prima Leidong Sejahtera alias PT Sawita Leidong Jaya ke KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA RESOR LABUHANBATU. Namun kami temukan beberapa kejanggalan hingga menimbulkan keraguan pada institusi Kepolisian di Sumatera Utara. Berikut proses dan progress penyelesaian laporan masyarakat tersebut:

1. Pada tanggal 11 Januari 2022 Masyarakat Marhaen/Petani Sukarame (Batara dkk) memohon pengamanan lahan pada POLDA SUMATERA UTARA.

2. Selanjutnya 12 Agustus 2022 dilakukan panggilan untuk dimintai keterangan tentang dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Sawita Leidong Jaya, dan dihadiri pada 16 Agustus 2022. Namun saat konseling dijelaskan penyelesaian perkara berkepanjangan dan memungkinkan cukup memakan waktu, hingga akhirnya dilakukan pencabutan laporan oleh Batara dkk 

3. Pada tanggal 05 Agustus 2022 anak dari ibu Nurhaidah Lubis atas nama Abdul Rahman Nasution (35) dilaporkan oleh Baginda Sitorus(35) selaku operator alat berat ekskavator milik KTH Karya Prima Leidong Sejahtera dalam perkara tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan kepada pelapor pada tanggal 28 Juli 20222. Pada tanggal 11 November 2022 beliau ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Kepala Kepolisian Sektor Kualuh Hilir tanpa pernah ada pemeriksaan.

4. Pada tanggal 01 Agustus 2022 Ibu Nurhaidah Lubis(60) dilaporkan oleh pihak KTH Karya Prima Leidong Sejahtera dalam perkara tindak pidana Penganiayaan. Kemudian 08 September 2022. Ibu Nurhaidah ditetapkan TERSANGKA oleh Kapolsek Kualuh Hilir tanpa pernah ada pemeriksaan sebelumnya. 

5. Bahwa lokasi tempat kejadian perkara bukan wilayah hukum Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Kualuh Hilir.

6. Pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2022 pihak Masyarakat Marhaen/Petani Sukarame telah melaporkan dua laporan dalam perkara tindak pidana penganiayaan di Polsek Kualuh Hulu, awalnya tidak pernah ada perkembangan, setelah kami lakukan aksi audiensi dengan Waakapolres maka ada konfirmasi dari Polsek Kualuh Hulu, kemudian satu dari dua sahabat kami selaku pelapor diperiksa ulang oleh penyidik seperti pemeriksaan awal melapor sebelumnya. Namun belum ada perkembangan tindak lanjut laporan tersebut. 

7. Sampai saat ini ada dua Polsek berbeda menangani kasus di tempat kejadian perkara yang sama, yaitu Polsek Kualuh Hulu dan Polsek Kualuh Hilir.

8. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022 Ibu Nurhaidah Lubis(60) telah melaporkan Sdr. E.Paranginangin (58) pengurus KTH Karya Prima Leidong Sejahtera dalam perkara “menguasai lahan tanpa seijin yang berhak” ke POLRES LABUHANBATU. Berkisar ±20 hari kemudian pihak masyarakat dimintakan menjemput surat panggilan ke POLRES LABUHANBATU untuk ditujukan pada pihak terlapor, yang seharusnya hal tersebut adalah tugas Kepolisian. Jarak tempuh dari Desa Sukarame ke POLRES LABUHANBATU membutuhkan waktu dua jam, agar segera ditindaklanjuti maka masyarakat melakukannya, menjemput surat dan mengantarkannya kepada pihak-pihak terlapor

9. Bahwa pada tanggal 02 September 2022 Ibu Nurhaidah Lubis telah melaporkan Sdr. Baginda Sitorus dkk dalam perkara tindak pidana “pengerusakan” ke POLRES LABUHANBATU dengan laporan Polisi nomor LP/B/1817/IX/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT namun  sampai saat ini belum ada berkas yang diserahkan ke Kejaksaan padahal sudah dua kali dilakukan Ekspose Perkara di Kejaksaan.

10. Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2022 Sdr. E.Paranginangin melaporkan Ibu Nurhaidah dkk ke POLRES LABUHANBATU kembali dengan tuduhan yang sama yakni dalam perkara “menguasai lahan tanpa seijin yang berhak”

11. Bahwa pada tanggal 12 November 2022 Masyarakat Petani Sukarame didampingi Komisi B, DPRD Labuhanbatu Utara melakukan audiensi dengan Wakapolres dan tim penyidik. Dijelaskan bahwa laporan masyarakat dengan laporan polisi nomor: LP/B/1675/VIII/2022/SPKT/RESLABUHABATU/POLDA SUMUT akan dihentikan tanpa pernah ada penjelasan sebelumnya. Disisi lain, laporan yang sama dari pihak KTH Karya Prima Leidong Sejahtera terus berlanjut dan masih terus menyurati panggilan untuk masyarakat.

Atas kejanggalan persoalan yang kami alami, baik dari pelayanan pihak Kepolisian, Perhutanan Sosial dan Kamitraan Lingkungan Hidup, maka dengan ini kami meragukan pihak-pihak terkait di Sumatera Utara. Pembiaran yang dilakukan semua pihak sudah sangat melukai masyarakat marhaen/petani sukarame. Melalui aksi damai oleh marhaen/petani Sukarame dalam mencari keadilan di Jakarta 1-6 Desember 2022 berharap penuh kepada:

1. Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.

• Supaya memberikan perlindungan hak Marhaen/Petani Sukarame atas lahan tersebut dengan kepastian hukum.

• Supaya menginstruksikan PEMBATALAN IZIN KTH Karya Prima Leidong Sejahtera alias PT. Sawita Leidong Jaya ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019.

• Supaya melakukan evaluasi di tubuh PSKL dalam perwujudan program perhutanan sosial yang tepat sasaran.

• Supaya menginstruksikan KAPOLRI bertindak tegas kepada mafia tanah di Labuhanbatu Utara.

2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

• Supaya melakukan pengamanan di lokasi lahan yang berpotensi menimbulkan konflik berdarah seperti yang pernah terjadi sebelumnya hinggan memakan korban jiwa.

• Supaya segera menginstruksikan POLRES LABUHANBATU menangkap dan mengadili Ketua serta Anggota KTH Karya Prima Leidong Sejahtera pelaku pengerusakan tanaman Marhaen/Petani Sukarame.

• Supaya mencopot KAPOLSEK KUALUH HILIR yang tidak mengerti wilayah hukum yang menetapkan Ibu Nurhaidah(60) sebagai TERSANGKA tanpa pemeriksaan.

• Supaya mencopot KBO dan KASAT RESKRIM POLRES LABUHANBATU yang kami dugaberupaya memperlambat dan menghentikan proses laporan masyarakat marhaen/petani Sukarame.

• Supaya mencopot KAUR MINTU RESKRIM POLRES LABUHANBATU karena telah melakukan pembodohan publik pada saat aksi damai oleh Marhaen/Petani Sukarame di POLRES LABUHANBATU. Dijanjikan akan menyurati Menteri LHK terkait ijin KTH karya Prima Leidong Sejahtera yang telah menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat, tetapi tidak dilakukan.

3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ibu Puan Maharani.

• Supaya merekomendasikan PEMBATALAN IZIN KTH Karya Prima Leidong Sejahtera alias PT. Sawita Leidong Jaya ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Ibu Siti Nurbaya Bakar.

• Supaya MEMBATALKAN SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019 IZIN KTH Karya Prima Leidong Sejahtera alias PT. Sawita Leidong Jaya karena tidak tepat sasaran hinggamenimbulkan konflik berkepanjangan.

• Supaya segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas pada BPSKL Wilayah Sumatera terkhususnya pada tim verifikasi teknis.

• Supaya berkenan melepaskan wilayah pertanian masyarakat marhaen/petani Sukarame dari Kawasan hutanAtas pelayanannya dalam memperjuangkan kaum tani, masyarakat MARHAEN/PETANI SUKARAME dengan tulus mengucapkan terima kasih. 

Sukarame , 27 November 2022

Hormat Kami,

Masyarakat Marhaen/Petani Sukarame



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Damai Mencari Keadilan di Jakarta. Ini Pernyataan Sikap Masyarakat Marhaen Sukarame

Iklan