terkini

Iklan Podcast

Korupsi Dana Pilkada Karo Rp 1,6 Miliar. Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Jadi Tersangka

Lidinews
Rabu, 4/19/2023 07:53:00 AM WIB Last Updated 2023-04-19T00:53:15Z
Gambar : Korupsi Dana Pilkada Karo Rp 1,6 Miliar. Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Jadi Tersangka. Lidinews.id


Sumatera Utara, Karo, Lidinews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, menetapkan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Efa Juliani Pandia dan Bendahara Bawaslu Karo Dian Ika, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pilkada Karo 2019.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengembangan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo.

Kasi Intel Kejari Karo I L Nardo mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Karo 2019.

Dana yang diselewengkan pada kasus ini bersumber dari APBD perubahan Pemerintah Kabupaten Karo pada tahun 2019.

"Kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019 di Bawaslu Kabupaten Karo. Dua orang yang kita tetapkan, pertama, mantan Ketua Bawaslu periode 2018-2023 dan Bendahara Bawaslu," ujar Nardo, di Kantor Kejari Karo, Selasa (18/4/2023).

Nardo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dari hasil perhitungan tersebut, kasus ini membuat negara rugi sebesar Rp.1.632.705.427.

"Untuk jumlah kerugian negara, seusai dengan yang dikeluarkan oleh BPK. Kasus ini membuat kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Korupsi Dana Pilkada Karo Rp 1,6 Miliar. Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Jadi Tersangka.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Korupsi Dana Pilkada Karo Rp 1,6 Miliar. Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Jadi Tersangka

Iklan