terkini

Iklan Podcast

Usut Tuntas Perbuatan Represif Dari Polisi

Lidinews
Jumat, 4/14/2023 05:24:00 PM WIB Last Updated 2023-04-14T10:30:04Z

Gambar : Usut Tuntas Perbuatan Represif Dari Polisi. Lidinews


Kebebasan dalam berpendapat sudah dijamin dan sebuah Amanah  pasal 28 dan 28E ayat UUD 1945. Pada kamis 13 April 2023 terjadi Gerakan mahasiswa untuk menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD NTB yang dimana selaku korwil wilayah 6 IBEMPI mengewal Gerakan tersebut. Terjadi perbuatan represif dari pihak aparat kepolisian yang menimpa beberapa mahasiswa salah satunya saudara seperjuangan dari IBEMPI Yaitu Hamzan yang dimana perbuatan ini sudah dilaporkan kepada pihak berwajib yang menangani.

Saya M Nadhim Ardiansyah dengan ini selaku presidium Nasional 1 Ikatan BEM Pertanian Indonesia ingin meminta secara terhormat Kepada KAPOLRI dan KAPOLDA NTB untuk menindak tegas sebuah perbuatan yang tak selayaknya dilakukan oleh apparat permerintahnya yang dimana ditugaskan untuk mengamanankan warga negara bukan untuk melakukan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusianya dengan ini ada beberapa tuntuan yang dikeluarkan dari IBEMPI yaitu:

  1. Mengecam tidakan represif yang dilakukan oleh apparat kepolisian NTB.
  2. Meminta kepada KAPORLI untuk menghukum oknum yang terlibat dalam tidakan tersebut
  3. Meminta kepada KAPOLDA NTB untuk bertanggung jawab atas Tindakan yang dilakukan oleh anggotanya.
  4. Meminta mencopot Kepolisian daerah yang dirasa tidak mampu mejaga keamanan dan ketertiban yang sudah menjadi tanggung jawabnya

Demikian tuntutan yang kami tunjukan bila mana kebebasan berpendapat sudah dilarang maka hancurnya demokrasi negara ini diujung harapan.





Usut Tuntas Perbuatan Represif Dari Polisi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Usut Tuntas Perbuatan Represif Dari Polisi

Iklan