terkini

Iklan Podcast

Aksi GMNI Pekanbaru Ricuh dalam Menyuarakan Permasalahan Ketengakerjaan dan Korupsi

Lidinews
Selasa, 5/09/2023 07:02:00 PM WIB Last Updated 2023-05-09T12:02:59Z
Gambar : Aksi GMNI Pekanbaru Ricuh dalam Menyuarakan Permasalahan Ketengakerjaan dan Korupsi. Lidinews.id


Lidinews.id - Selasa, 09 Mei 2023 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pekanbaru melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Aksi unjuk rasa GMNI Pekanbaru diwarnai aksi ricuh dengan aparat kepolisian, di tengah aksi aparat kepolisian mencoba menarik massa aksi GMNI namun menuai perlawanan dari massa aksi. Di tengah situasi tersebut aksi saling dorong dan tarik terjadi antara massa aksi dan kepolisian.

Massa Aksi GMNI Pekanbaru menuntut anggota DPRD Provinsi Riau untuk hadir menemui massa aksi namun pihak kepolisian mengatakan bahwa anggota DPRD Provinsi Riau tidak ada yang berada di kantor sehingga orator mengolok-olok anggota DPRD Provinsi Riau yang tidak melaksanakan kewajiban mengakomodir aspirasi dari masyarakat sipil. Terjadi gesekan dan adu argumen antara GMNI dan pihak kepolisian. 

Aksi Unjuk Rasa ini merupakan sikap GMNI Pekanbaru dalam memperingati hari Buruh Internasional yang jatuh pada bulan Mei ini.

Pada momen peringatahan hari buruh di tahun ini, Undang-Undang Cipta Kerja yang menerima gelombang penolakan besar-besaran pada tahun 2020 tetap berlaku melalui serangkaian proses yang dramatis hingga tahun 2023 ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pekanbaru Rahmat Sentosa Daeli menyampaikan bahwa peringatan hari buruh berarti mengingatkan kita, mahasiswa, buruh dan rakyat akan politik main kasar yang telah dimainkan oleh pemerintah dalam pemaksaan pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

MK melalui Putusan 91/PUU-XVIII/2020 tahun 2020 menyatakan bahwa Undang-Undang a quo inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki.

Alih-alih memperbaiki, pemerintah menjadikan proses legislasi UU Cipta Kerja menjadi sirkus politik dengan dasar tukang-tukangan dalam proses pemaksaan pengesahannya.

Secara substansi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) mengamputasi hak buruh dan mengeksploitasi buruh dalam pengaturan jam kerja, pesangon, pengaturan upah minimum, pengaturan alih daya, PHK dan yang lainnya.

UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) cacat formil dan merugikan buruh secara materil. Pemerintah melakukan praktik main kasar inkonstitusional, kita hidup dalam cengkeraman tangan-tangan oligarki berjubah pemerintah, urai DPC GMNI Pekanbaru. 

Pada aksi unjuk rasa ini GMNI Pekanbaru juga menyoroti mengenai RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan menyuarakan hal tersebut pada tuntutannya.

“Berkaitan pula dengan situasi hari (minggu) buruh tahun 2023 ini, RUU PPRT masih menjadi gonjang-ganjing keberadaannya sebagai norma yang dapat memenuhi hak Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Aksi GMNI Pekanbaru Ricuh dalam Menyuarakan Permasalahan Ketengakerjaan dan Korupsi. Lidinews.id

RUU PPRT perlu disahkan sebagai ratifikasi dari Konvensi ILO 189 serta pendukung Permenaker No. 2 Tahun 2015 yang memiliki keterbatasan karena hanya mengatur Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang direkrut melalui Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT).

Kecenderungan bias kelas antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga mengakibatkan sering terjadi eksploitasi pekerja rumah tangga. Pengesahan RUU PPRT menjadi UU menjadi urgen sebagai langkah hukum dalam memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga” Papar DPC GMNI Pekanbaru dalam orasinya. 

DPC GMNI Pekanbaru menegaskan bahwa norma yang diatur dalam RUU PPRT membawa semangat yaitu pengakuan PRT sebagai Pekerja, kesejahteraan PRT sebagai pekerja dan warga negara serta perlindungan dan keseimbangan hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT.

19 tahun tarik ulur dan ketidakpastian pengesahan RUU PPRT dilakukan oleh pemerintah sembari kasus-kasus ekploitasi dan kekerasan terjadi kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Oleh karenanya menjadi urgensi RUU segera disahkan oleh DPR RI dan GMNI Pekanbaru sebagai organisasi pembela kaum tertindas dan termarjinalkan harus memberikan sikap dan ikut andil dalam upaya pengesahan RUU PPRT ini.

Diketahui bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah dirancang dan diajukan sejak 2004  namun hingga sampai RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024, RUU ini tidak kunjung menjadi Undang-Undang.

Dalam orasinya, kader-kader GMNI Kota Pekanbaru juga turut menyampaikan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Korupsi menjadi permasalahan besar dan merupakan kejahatan luar biasa yang terus menggerogoti penyelenggaraan negara oleh pejabat publik dan menghimpit kemajuan dalam berbagai sektor di Indonesia.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi oleh koruptor menghimpit kemandirian finansial negara dan menghambat pembangunan sarana dan prasarana publik.

Mereka menyampaikkan bahwa di tengah situasi maraknya tindak pidana korupsi di negara ini, upaya pengembalian uang negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) tidak dapat terlaksana dan diakomodir dalam hukum positif di Indonesia.

Hukum positif yang ada hanya berorientasi pada judiciary proccess yang tidak memberikan efek jera bagi para pelaku dan tidak dapat menanggulangi kerugian negara.

Selain hambatan pada paradigma hukum pemberantasan Tipikor, usaha pengembalian uang negara juga terganjal oleh karakteristik tindak pidana korupsi yang pembuktiannya sangat detail dan memakan wktu yang teramat panjang.

Sementara di satu sisi, upaya koruptor untuk menyembunyikan harta hasil tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak korupsi itu terjadi.

Rata-rata rentang waktu 2 hingga 3 tahun untuk menyelesaikan sebuah kasus tindak pidana korupsi memberikan waktu yang sangat lama. RUU Perampasan Aset menjadi instrumen perampasan aset yang digunakan dan sebagai hasil dari tipikor.

“GMNI Pekanbaru harus mendukung dan menempatkan esksistensi pada posisi pemberantas rasuah yang terus berlangsung dalam pemerintahan Indonesia” tegas para orator ke arah kantor DPRD Provinsi Riau.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh GMNI Pekanbaru pada aksi Unjuk Rasa ini ialah:
  1. Mendesak Presiden RI Mengeluarkan PERPPU untuk Mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
  2. Mendesak DPR RI Mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
  3. Mendesak DPR RI Mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Tuntutan GMNI akhirnya diterima oleh Staf Humas DPRD Provinsi Riau Tanti Ekasari, SS, M. Si. Ia menyampaikan bahwa tuntutan ini akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui prosedur legislasi sebagai diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Korlap Aksi menyampaikan jika tuntutan yang disampaikan oleh GMNI Pekanbaru tidak ditindaklanjuti maka dalam waktu 7 x 24 jam GMNI Pekanbaru akan kembali menggelar Parlemen jalanan dengan massa aksi yang lebih besar dan masif.



Aksi GMNI Pekanbaru Ricuh dalam Menyuarakan Permasalahan Ketengakerjaan dan Korupsi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi GMNI Pekanbaru Ricuh dalam Menyuarakan Permasalahan Ketengakerjaan dan Korupsi

Iklan