terkini

Iklan Podcast

Presnas IBEMPI Minta Usut Tuntas Kasus Penyebaran Berita Hoax Di Kota Malang

Lidinews
Sabtu, 1/20/2024 04:54:00 PM WIB Last Updated 2024-01-20T09:54:22Z
Gambar : Presnas IBEMPI Minta Usut Tuntas Kasus Penyebaran Berita Hoax Di Kota Malang. Lidinews.id


Jawa Timur, Malang, Lidinews.id - Saya M Nadhim Ardiansyah selaku Presidium Nasional Ikatan BEM Pertanian Indonesia Turut prihatin atas terjadinya berita hoax yang membuat gaduh Kota Malang yang mencemari institusi Polisi Kota Malang.


Belakangan ini munculnya berita  yang viral di media online maupun media sosial mengenai ultimatum Polresta Malang kota kepada oknum Petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa yang di duga melakukan penyebaran hoax.


Kejadian ini berawal terkait Kasus penganiayaan itu terjadi pada September 2023 lalu, lokasinya berada di Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang dengan melibatkan tiga orang, yakni HAD dan dua orang yaitu EM dan HA. Saat itu, kita tahu, ketiganya sudah jadi tersangka.


Pada belakangan kemarin pun Diketahui sebelumnya sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota selama dua kali, yaitu pada 12 dan 16 Januari 2024. Aksi itu menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD.


Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik.


Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1×24 jam.


Ketiga petinggi BEM itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.


Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik.


Peristiwa ini sangatlah miris terlebih ad beberapa oknum yang mengclaim BEM Nusantara dan kemudia sudah di klarifikasi oleh Korda BEM Nusantara Jawa Timur yang asli bahwasannya hal tersebut berita Hoax.


"Menurut saya sesuai asas hukum yaitu 'Actori incumbit probacio' siapa yang mendalil dia harus membuktikan oleh sebab itu ayok Kawan kawan mahasiswa sebagai kaum akademisi tidak selayaknya kita menyesatkan publik dan membuat kegaduhan dengan ini saya meminta agar pelaku pembuatan berita Hoax di hukum sesuai prosedur hukum yang ada dan segera di tuntaskan agar kedepannya tidak dicontoh perilaku sedemikian ini oleh adik adik kita yang di kampus," M Nadhim Ardiansyah, Presnas IBEMPI.




Editor : Arjuna H T M




Presnas IBEMPI Minta Usut Tuntas Kasus Penyebaran Berita Hoax Di Kota Malang

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Presnas IBEMPI Minta Usut Tuntas Kasus Penyebaran Berita Hoax Di Kota Malang

Iklan