terkini

Iklan Podcast

Penasehat Hukum Minta LP Toroziduhu Di Polres Tapteng Ditindaklanjuti, Kapolres: Masih Proses

Lidinews
Senin, 4/08/2024 11:42:00 PM WIB Last Updated 2024-04-08T16:42:08Z
Gambar : Penasehat Hukum Minta LP Toroziduhu Di Polres Tapteng Ditindaklanjuti, Kapolres: Masih Proses. Lidinews.id


Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, Lidinews.id - Terkait Laporan Polisi nomor : LP/B/31/I/2024/SPKT/POLSEK SIBABANGUN/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Januari 2024, tentang dugaan  tindak pidana pengrusakan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 406 UU  No. 1 Tahun 1946, yang dilaporkan oleh korban atas nama Toroziduhu Halawa warga Desa Hutagur-gur Dusun 1 Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Terkesan dibola-bola, diduga kuat oknum penyidik bermain mata dengan terlapor inisial (AM). 


"Laporan klien saya ini, saya menilai sudah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 406 KUHPidana UU No. 1 Tahun 1946, dan sepatutnya pihak penyidik Polsek Sibabangun dapat menentukan sikap serta langkah untuk menentukan apakah laporan klien saya ini merupakan tindak pidana atau bukan. Namun hal itu tidak dilakukan, penyidik justru setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memberitahukan bahwa perkara yang dilaporkan klien saya tidak duduk, atau tidak ditemukan perbuatan pengrusakan secara melawan hukum," ujar Three One Gulo, Advokat muda yang menyandang Magister hukum itu kepada wartawan di Medan, Senin (08/4). 


Dijelaskan Three One bahwa atas laporan kliennya, Pelapor dan saksi-saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya, alat bukti sudah disita oleh penyidik, penyidik telah melakukan olah TKP, terlapor sudah diperiksa dan dengan jelas telah mengakui itu benar adalah perbuatannya dihadapan penyidik, dengan motif dendam pribadi terhadap pelapor, pelapor telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa dan Pelapor selalu kooperatif. 


"Menurut saya dalam perkara ini, bukti permulaan telah mencukupi sesuai Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) yang mana telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Terhadap terlapor semestinya telah dapat dilakukan penahanan dan diproses hukum ketingkat lainnya," pungkasnya. 


Dikatakan Three One, dianya tidak meragukan kepiawaian tim penyidik Polsek Sibabangun dalam mengungkap dugaan tindak pidana ini dan melakukan kembali gelar perkara setelah diundang kembali saksi-saksi sebagaimana dimaksud didalam SP2HP tanggal 02 April 2024 angka (4). 


"Saya berharap kepada penyidik agar lebih serius dan profesional dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegakkan hukum (APH) yang mengedepankan konsep Kapolri, yakni Presisi," ujarnya.


Gambar : Penasehat Hukum Minta LP Toroziduhu Di Polres Tapteng Ditindaklanjuti, Kapolres: Masih Proses. Lidinews.id


Untuk diketahui, Toroziduhu Halawa memiliki sebidang kebun di Dusun III Sibira-bira Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, suatu hari terlapor AM mendatangi kebunnya dan menebang pohon durian dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak atau alat sejenisnya dengan maksud merusak atau membunuh tanaman tersebut.


Peristiwa itu diketahui Toroziduhu Halawa dan telah di mediasi dikantor Desa Hutagugur oleh kepala Desa bersama para tetua adat di desa hutagurgur namun terlapor AM tidak peduli dan menyatakan tidak takut dengan hukum sehingga Toroziduhu Halawa segera membuat laporan polisi di Mapolsek Sibabangun.


Dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik, menyebut bahwa laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan beralasan akan mengundang kembali para saksi saksi yang melihat peristiwa pengrusakan tersebut. 


Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basar Emden Banjarnahor, S.IK, M.H yang dikonfirmasi wartawan via pesan Whatsapp, Senin (08/4) mengatakan, "mohon maaf saat ini LP tersebut sedang berproses. Terima Kasih," tutupnya.



Editor : Arjuna H T Munthe



Penasehat Hukum Minta LP Toroziduhu Di Polres Tapteng Ditindaklanjuti, Kapolres: Masih Proses

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penasehat Hukum Minta LP Toroziduhu Di Polres Tapteng Ditindaklanjuti, Kapolres: Masih Proses

Iklan