terkini

Iklan Podcast

GMNI Desak Badan Kehormatan DPRD Sumenep Investigasi H.Zainal Arifin

Lidinews
Jumat, 9/20/2024 05:58:00 PM WIB Last Updated 2024-09-20T10:58:30Z

Gambar : GMNI Desak Badan Kehormatan DPRD Sumenep Investigasi H.Zainal Arifin. Lidinews.id

Jawa Timur, Sumenep, Lidinews.id - Sempat viral, Ketua sementara DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dan Satpol PP Sumenep menggerebek tiga tempat lokalisasi PSK di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten  Sumenep pada Jumat (6/9/2024) lalu, hasilnya kedapatan delapan PSK dari tiga lokasi yang terletak di Desa Beluk Ares kecamatan ambunten sumenep. 


Namun yang menjadi persoalan dan atensi kami Dpc GmnI Sumenep bukan pada penumpasan lokasisasi tempat prostitusi tersebut meskipun harus digaris bawahi cara H.Zainal Selaku ketua sementara DPRD Sumenep itu keterlaluan dengan menghilangkan asas kemanusiaan yaitu dengan memampang wajah-wajah PSK tersebut ke publik apalagi kabarnya juga menyebarkan identitas pribadi seperti KTP dan foto psk di grup wathsaap, hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Yang menjadi atensi kami adalah pasca dilakukan pengrebekan tempat prostitusi tersebut oleh H.Zainal Arifin selaku ketua sementara DPRD Sumenep, muncul pemberitaan dari beberapa media online yang terpercaya bahwa adanya dugaan pemalakan yang dilakukan oleh H.Zainal Arifin kepada tiga mujikari PSK tersebut. Addur salah satu dari tiga mujikari mengaku bahwa semula itu H. Zainal Arifin meminta uang senilai Rp 10 juta.


Namun, pihaknya bersama dua mucikari lainnya hanya mampu bayar Rp 2 jutaan. Sehingga, uang yang terkumpul sebesar Rp 6 juta. Addur menyampaikan, uang Rp 6 juta itu langsung diserahkan sendiri kepada H. Zainal Arifin dengan disaksikan Kades Beluk Ares.


Tentu untuk mengungkap kebenaran atau tidaknya atas dugaan pemalakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD sementara yaitu H.Zainal Arifin seperti yang dinyatakan oleh Addur harus dilakukan investigasi secara menyeluruh.


Maka yang bertanggung jawab adalah Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep selaku yang memiliki tugas diantaranya adalah mengevaluasi disiplin anggota DPRD yang meliputi kepatuhan anggota dprd terhadap sumpah/janji, kode etik dan melakukan penyelidikan , investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.


Gambar : GMNI Desak Badan Kehormatan DPRD Sumenep Investigasi H.Zainal Arifin. Lidinews.id

selain dari pada itu untuk menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan Legislatif di indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (yang dikenal dengan sebutan UU MD3).


Karena sejatinya rakyat tidak sudi jika memiliki karakter seorang pemimpin wakil rakyat yang dalam melaksakan tugasnya ugal-ugalan apalagi pandai pansos sampai menghilangkan asas kemanusia dan HAK Asasi Manusia.


Hari ini kita pertanyakan kelamin Badan Kehormatan DPRD sumene berani atau tidak, Maka dari itu kami dpc gmni sumenep meminta dan menuntut Badan Kehormatan DPRD Sumenep untuk :


1. Segera lakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan pemalakan yang dilakukan Ketua Sementara DPRD sumenep yakni H.Zainal Arifin kepada tiga mujikari PSK tersebut

2. Jika H.Zainal Terbukti melakukan pemalakan tersebut, Maka segera tetapkan H.Zainal selaku Ketua  sementara DPRD Sumenep sebagai tersangka.

3. mendesak H.Zainal Arifin Segera mundur dari jabatannya sebagai ketua sementara dprd kab. sumenep

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GMNI Desak Badan Kehormatan DPRD Sumenep Investigasi H.Zainal Arifin

Iklan