terkini

Iklan Podcast

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Minta Agar Setiap Calon Bupati Agar Mendaftarkan LO Secepatnya

Lidinews
Jumat, 1/24/2020 02:44:00 AM WIB Last Updated 2023-02-11T03:57:27Z



Pakpak Bharat, LIDINEWS.COM - Komisioner Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu, S.Th, MM menghimbau kepada pihak yang ingin melalui jalur perseorangan untuk jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat 2020, agar segera daftarkan penghubung atau Liaison Officer (LO) ke KPU Kabupaten Pakpak Bharat. Hal ini mengingat batas akhir untuk penyampaian syarat dukungan sudah semakin dekat, yaitu hari ini  tanggal 23 Februari 2020.

“Kita minta apabila ada calon perseorangan agar segera didaftarkan LO -nya, karena LO lah yang akan diakui oleh pihak KPU sebagai petugas untuk menginput serta menyampaikan seluruh data syarat pencalonan. Sebagaimana jumlah syarat minimum calon perseorangan di Kabupaten Pakpak Bharat sebesar 3.330, maka diperkirakan penginputan data akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar Saut Boangmanalu usai rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Pakpak Bharat, di sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Jl. Jainal Banurea – Simpang Napatolong, Kamis, (23/01/2020).

Menurut informasi dari pihak KPU, sampai dengan hari Selasa (21/01/2020), sudah ada 3 kunjungan dari masyarakat dalam rangka konsultasi calon perseorangan. Namun belum ada pihak yang mendaftarkan LO maupun mengambil user id untuk penyampaian syarat dukungan. “Syarat untuk dukungan tersebut dituangkan kedalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, selanjutnya data itu dimasukkan melalui Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon Pemilu). Nah, untuk diketahui bahwa yang bisa menginput itu hanya LO melaui user id yang didapatkan dari Helpdesk Silon yang ada di KPU,” terang Saut.

Alumni magister manajemen Universitas HKBP Nommensen tersebut juga menambahkan bahwa dari data Silon Pemilu tersebut, LO kemudian melakukan pencetakan. “Formulir Model B.2-KWK Perseorangan atau hasil cetak (hardcopy) dari Silon Pemilu tersebut, disampaikan lagi kepada KPU untuk dilakukannya verifikasi. Jadi dengan sistem ini, Calon Perseorangan akan lebih mudah dalam proses pendaftarannya, karena sudah terverifikasi berbasis NIK, Nama, Alamat, dan Tanggal Lahir saat melakukan penginputan data. Ini sangat penting untuk menghindari double dan data fiktif,” tambahnya.

Terkait teknis lainya, dia menyebutkan bahwa Bakal Calon Perseorangan yang telah menyampaikan LO akan di latih atau diberikan bimtek oleh KPU. Sehingga pada saat proses input data dimulai, prosesnya bisa berjalan dengan lancar. Selain itu hal-hal lain yang bersifat teknis dan membutuhkan persiapan, nanti akan disampaikan lebih jauh oleh pihak KPU ketika si calon sudah punya LO yang telah terdaftar di KPU.

Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat Dan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Pakpak Bharat itu juga menghimbau KPU untuk tetap melakukan sosialisasi terkait Calon perseorangan. “Kita akan terus pantau dan support KPU untuk tetap melakukan sosialisasi, terkhusus kepada calon-calon potensial yang sudah datang ke KPU. Dengan begitu calon perseorangan ini benar-benar mendapatkan pelayanan dan informasi yang valid dalam peroses pencalonannya,” tutup alumni GMNI itu.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisioner Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Minta Agar Setiap Calon Bupati Agar Mendaftarkan LO Secepatnya

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo