Jabar, Purwakarta, Lidinews.com - Kamis, 2 April 2020. Dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Purwakarta, Pemkab Purwakarta mengeluarkan surat edaran bagi para pelaku usaha atau industri di Purwakarta.
Bupati Purwakarta Anne Ratna mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Presiden tentang tugas percepatan penanganan Covid-19, sekaligus menindaklanjuti dari Kementerian tenaga kerja terkait perlindungan pekerja atau buruh di tengah pandemi covid-19.
Baca juga:
Pandemi Covid-19, Purwakarta Tidak Berlakukan Lockdown Cegah Covid-19, Ratusan Pemancing Ikan Waduk Jatiluhur Dibubarkan Polisi Update Covid-19 Purwakarta, 2 Positif Corona, Satu Diantaranya Bayi 3,5 Tahun "Butuh kesiapsiagaan dari perusahaan seperti mewajibkan lakukan pengecekan suhu tubuh pekerjanya dan wajib menggunakan masker, tak lupa sediakan tempat cuci tangan di air mengalir atau sediakan hand sanitizer di area kerja atau tempat umumnya," ujar Bupati Anne,Kamis,(02/04/2020).
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan pengecekan terhadap para pekerja dan wajib menggunakan masker selama bekerja.
"Terpenting itu selalu cek kesehatan karyawannya dan berkoordinasi terus dengan pihak terkait masalah corona ini," katanya.
Kemudian, ia pun meminta perusahaan-perusahaan untuk melakukan disinfektan dan cepat tanggap apabila ada pekerjanya yang memiliki gejala mirip Covid-19.
"Perusahaan harus sesuaikan waktu kerja dan pengaturan jumlah tenaga kerja yang lebih responsif dalam upaya pencegahan penyebaran corona dengan tetap perhatikan social distancing yang cukup baik di tempat kerja, tempat istirahat, dan kantin perusahaan," katanya.
Tak hanya ke perusahaan, Ambu Anne Ratna pun mengimbau ke para pekerja atau buruh yang berdomisili di luar Purwakarta atau tinggal di zona merah agar sementara waktu tetap tinggal di Purwakarta atau membatasi diri dari penyebaran Covid-19.
Laporan: Che