terkini

Iklan Film

Akankah BLT Dijadikan Selimut Pelindung Anggaran Lain? Awasi!! (Analisis Transparansi Realisasi Anggaran Penanggulangan Covid19)

Lidinews
Minggu, 5/10/2020 07:41:00 AM WIB Last Updated 2023-02-11T03:45:01Z


Penulis: Acik Wesa

“Bolehkah Aku Menaruh Curiga Kepada Tuan dan Puan Pemerintah? Sekiranya Tuan dan Puan Tidak Menghakimiku, sebab aku hanya ingin kita bersama membaca dan memahami realitas sebenarnya”

Sulsel,Makassar,Lidinews.com-Minggu, 10 Mei 2020. Untuk menaggulangi warga terdampak covid-19, Kementrian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (kemendes PDTT) meluncurkan kebijakan melalui peraturan Mentri desa PDTT (permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang desa Tanggap Covid-19 dan penegasan program padat karya tunai desa. 

Melalui surat edaran tersebut di atas kemendes RI menyalurkan dana desa dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dengan besaran angka enam ratus ribu selama tiga bulan (600,000), dengan total 1,8 juta. Untuk penerima BLT pun diatur sesuai kriteria Kemendes(14 kriteria). 

Kebijakan kemendes RI tersebut nampaknya sedikit membantu warga se-nusantara yang merasa kesulitan dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Terutama warga yang tidak mendapatkan bantuan social, seperti PKH,BPNT, etc. 

Untuk dipahami bersama bahwasannya, bantuan social yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tersebut merupakan bantuan yang bersentuhan langsung dengan akar rumput, yaitu warga masyarakat di desa ataupun kelurahan. Sehingga ada porsi dampak positif yang langsung diterima, meskipun pelbagai realitas kontroversi dan kejanggalan acapkali dialami oleh warga dalam proses pra penentuan penerima BLT. 

Serapan bantuan social Dana desa tunai kepada masyarakat dalam masa pandemic ini, dalam sisi lain memiliki dampak positif yang luar biasa. Namun, sisi krusial lain yang perlu dikaji dan dianalisis bersama bahwasannya Bantuan Langsung Tunai ini tak luput dipandang sebagai taktik dan strategi untuk menyelimuti anggaran penanganan dan pencegahan covid19 yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pun kabupaten. 

Hemat saya, pemerintah sedang memainkan peran strategis dalam membungkus anggaran lain dalam tupoksi dan asas pemanfaatan. Pelbagai alasan analitik memicu perspektif keraguan dalam penggunaan anggaran covid-19.

Pertama, Bantuan langsung tunai (BLT) merupakan salah satu jenis bansos yang sedang booming di kalanga masyarakat. Rating BLT melangit hingga masyrakat lupa menagih hak mereka terhadap pos anggaran lain yang lebih besar jumlahnya. Permainan elit dan pelaku lainnya secara sadar menggaungkan bantuan ini sampai masyarakat terlelap dalam ketidaktahuan. 

Kedua, transparansi penyerapan anggaran penanganan Covid19 (bansos) tidak massif disosialisasikan kepada masyarakat. Besar anggaran beserta rinciannya sebagian besar hanya diketahui oleh pihak yang memiliki otoritas. Sehingga besar kemungkinan, anggaran tidak akan efektif digunakan jika didiamkan. Dan pada akhirnya, tingkat korupsi, penggelapan dan penyalahgunaan akan terjadi. Masyarakat hanya dijadikan  alas pikir realokasi anggaran.

Asumsi yang saya bangun di atas  merupakan hasil analisis terhadap proses sosialisasi transparansi tupoksi anggaran yang dikucurkan yang tidak massif dan menggema. Apakah masyarakat tahu, berapa anggaran dari pusat untuk provinsi untuk penanganan Covid19? apakah masyarakat tahu, berapa anggaran provinsi untuk penangan Covid19? Apakah masyarakat tahu, apa saja rincian anggaran tersebut? Lalu, kapan anggaran itu bisa sampai di tangan rakyat? apakah bantuan social hanya BLT saja? 

Dari kaca mata penulis, masyarakat hanya tahu bahwa bansos untuk penanganan Covid19 hanya BLT. Nama dan sugesti jumlah tunai sudah mengakar dalam pikiran masyarakat. Dan pada kesimpulannya, mereka tidak mengetahui jenis dan besaran anggaran lain selain BLT. Selimut BLT memang membuat masyarakat nyaman hingga lupa bangun dan mencari jejak dana yang lain. 

Ambil contoh kecil, dari sekian provinsi yang ada di Republik Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur Merupakan Provinsi yang menerima anggaran JPS penanganan Covid19 yang cukup besar dari pemerintah Pusat. Seperti yang dilangsir Manggaraikab.go.id edisi 16/04/2020, Gubernur NTT, VBL menjelaskan, mentri social telah menetapkan bahwa NTT mendapatkan alokasi penerima bantuan JPS sebanyak 300 ribu kepala keluarga. Besar anggaran yang diterima per kk pun sebesar 500 ribu dengan rincian, 150 ribu uang tunai dan dan 350 ribu berupa sembako selama 3 bulan.

“Khusus untuk jaringan pengaman social, kita menganggarkan untuk rumah tangga miskin dan rentan miskin di luar penerima PKH dan 300 ribu KK yang dapatkan bantuan dari pemerintah pusat setiap KK akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan terdiri dari Rp 150 ribu uang tunai dan Rp 350 ribu dalam bentuk material atau sembako. Bantuan ini akan diberikan untuk jangka waktu 3 bulan” 

 Selain dana yang bersumber dari pusat, NTT juga menganggarkan dana sebesar Rp.286 miliar lebih untuk penanganan Covid 19. Dana yang bersumber dari hasil realokasi dan refocusing APBD I sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut memiliki rincian sebagai berikut; 81 miliar lebih untuk pencegahan dan penanganan kesehatan, 105 miliar untuk JPS dan 100 miliar untuk pemberdayaan ekonomi. 

Berdasarkan laporan Gubernur NTT dan  kepala badan keuangan NTT, Zacharias di atas, saya ingin sampaikan bahwa bansos penanganan Covid 19 bukan hanya BLT. BLT hanya salah satu jenis bantuan yang bersumber dari Anggaran dana desa sesuai dengan Permendes. Dan masih ada jenis bantuan lain yang bersumber dari  dari Pemerintah pusat dan pemprov. Seperti JPS dari pemerintah pusat dan juga JPS pemerintah provinsi, atau pun JPS pemkab jika dianggarakan.

Yang pasti bahwa masyarakat sekarang wajib menuntut hak mereka untuk mendapatkan bansos sesuai yang telah dianggarkan. Karena untuk sementara, masyarakat hanya mengenal Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sementara Bantuan (JPS) lain seakan diselimuti oleh BLT. 

Nah, Pada titik kesimpulan, penulis ingin menyampaikan, transparansi sumber dan penggunaan dana penanganan dan pencegahan Covid19 sangat penting. Publik akan terus melahirkan Keraguan jika pemerintah tidak transparansif dalam pemanfaatan anggaran ini. Sebab besaran anggaran yang dikucurkan sangat besar. Dan  bukan tidak mungkin, praduga koruptif terhadap pemerintah akan subur jika pemerintah massif menyembunyikan proses penyerapan anggaran tersebut. Publik selalu memebrikan persepsi bahwa pemerintah sedang memainkan peran BLT sebagai selimut untuk menyelimuti anggaran tersebut jika pengalokasiannya tidak transparan dan tidak tepat sasar. 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akankah BLT Dijadikan Selimut Pelindung Anggaran Lain? Awasi!! (Analisis Transparansi Realisasi Anggaran Penanggulangan Covid19)

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo