terkini

Iklan Film

Delhim Hmtp : Tambang sebagai imbalan kontestan politik

Lidinews
Kamis, 6/18/2020 10:13:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:44:00Z

Muh. Furqan fahmi
Delhim Hmtp Umk

Industri pertambangan ialah salah satu sektor sumbangsih peningkatan perekonomian bagi Indonesia. Seluruh stakeholder dunia melihat bahwa tambang merupakan tameng dalam perekonomian negara untuk penguatan kebutuhan vital maupun strategis.

Kurang lebih setahun pemilu raya telah usai atau lebih tepatnya sudah masuk jangka waktu 14 bulan, menonjolkan hasil dari tim pemenangan dengan figur yang saling bahu membahu. 

Kontes politik dijadikan sebagai lubang perekrutan angin kekayaan kepada para seluruh emiten tambang. Perkembangan para sahabat politik kian dari tahun ke tahun itu semakin marak demi kepentingan diri mereka (emiten) untuk menjadi penguasa negeri maupun penguasa dalam penanaman modal di sektor pertambangan. Seyogianya tambang hadir untuk negeri bukanlah menjadi penyokong bagi penguasa.

Nuansa tahun politik itu memberikan langkah awal bagi mereka (emiten) yang ketika pada saat bergabung dalam salah satu calon penguasa. 

Emiten akan tumbuh menjadi kaya dari kehidupan kekayaan kelas menengah sampai dengan kekayaan penuh dengan nafsu yang menyampingkan kepentingan rakyat. 

Dengan hadirnya bahkan sudah disahkan undang-undang minerba ini sangatlah mencolok mata rakyat bahwa penguasa dengan pengusaha itu telah nampak menghadirkan konspirasi kekayaan.

Revisi Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 telah resmi disahkan oleh DPR di rapat paripurna pada Selasa 12 Mei 2020 ditengah pandemi covid-19, hal tersebut kemudian menuai stigma masyarakat kepada mereka (wakil rakyat) karena menyampingkan segi kesehatan yang telah dilanda oleh virus Corona. 

Tepat tanggal 10 Juni 2020 presiden Jokowi menandatangani RUU tersebut yang resmi disahkan, kemudian dihari itu pula RUU minerba diberikan kepada Menkumham agar dilakukan proses perundangan dan pengesahan. 

Dan pada akhirnya pemerintah pun merilis undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara sebagai perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009. 

Merilisnya UU tersebut seolah memanggil macan (mahasiswa) untuk berkumandang dijalan karena banyak menuai kontroversial, syukur saja anda telah disokong oleh covid-19 yang dimana  kami telah tertindih oleh pandemi.

Kendati tersebut dengan melihat pada pasal 165 UU minerba yang telah di hapus dalam UU Nomor 3 tahun 2020 ini dapat menggoyahkan semua elemen masyarakat terkhusus mereka akademisi tambang. 

Pasal 165 UU minerba lama itu berbunyi: "Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)."  

Dengan dihapusnya pasal tersebut dalam UU lama ini akan menghilangkan sanksi pidana kepada seluruh pejabat serta pula pelaku usaha tambang dan membuka terowongan bawah tanah sebagai tempat mensubsidi secara perlahan kekayaan ganguage bagi para pejabat koruptif. 

Hal ini membuat pejabat dan emiten minerba yang kaya semakin kaya dan tidak lagi berpegang teguh pada kekayaan intelektual.

Mengulik masalah pada pasal 165 yang telah dihapus berkaitan dengan pasal 4 ayat 2 dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba yang mengatur penguasaan mineral dan batubara diselenggarakan atau dikelola oleh pemerintah pusat. Pasal 4 ayat 2 berbunyi: 

" Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini". 

Pasal tersebut menuai kontra dikalangan masyarakat serta akademisi dan praktisi tambang, yang dimana sebelumnya UU minerba lama memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk mengelolanya. 

Akan tetapi, dengan lahirnya UU Nomor 3 tahun 2020 ini dapat merampas otonomi daerah berupa perizinan izin usaha pertambangan. 

Jika dikorelasikan antar pasal 165 yang telah dihapus dengan pasal 4 ayat 2 maka pemberi izin bisa saja berpotensi merajalela dalam mengendapkan kekayaan intelektual yang mereka miliki demi kepentingan politik atau yang bisa dikatakan sebagai imbalan dari kontestasi politik 17 April 2019. 

Oleh karenanya, pengelolaan pertambangan itu dilekatkan pada penguasa pusat serta menghilangkan sanksi pidana terhadap pejabat menyalahgunakan kewenangannya.

Tidak terlepas dari kajian 2 pasal sebelumnya bahwa pemerintah pusat memegang wewenang pengawasan dan menyampingkan otonomi daerah. Hal tersebut tertuang dalam pasal 140 UU minerba nomor 3 tahun 2020 yang berbunyi: "

Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP". 

Mengacu pada pasal tersebut bahwa sistem pengawasan usaha pertambangan itu berada pada tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah saja hanya kenyang dalam hal menerima dampak dari aktifitas pertambangan tersebut seperti menanggung kerusakan lingkungan dan menjaga hasil lubang bukaan tambang atau menempatkan daerah sebagai ladang bukaan tambang

Saya selaku penulis opini tersebut bahwa dengan hadirnya UU minerba nomor 3 tahun 2020 ini merupakan bentuk oligarki kekuasaan, oligarki tumbuh dari rahim koalisi antar kontestan politik dengan mereka penguasa/emiten tambang.

Undang-undang minerba baru ini menciutkan konstitusi dikarenakan DPR tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan UU tersebut sehingga pula bisa dikatakan parlemen melakukan pelanggaran hak atas informasi dan hak partisipasi. 

Apakah mungkin karena alasan physical distancing??? Ataukah memang ada kepentingan bagi tikus-tikus kantor???

Menggerogoti UU minerba baru ini dengan cara mengajukan yudisial review kepada mahkamah konstitusi, beleid ini merupakan pergerakan tepat dalam menggugat UU minerba no 3 tahun 2020 ini. 

Akan tetapi disini bukan saja berharap dari beleid yudisial review yang sesuai prosedur melainkan berkumandang didepan istana dan didepan parlemen.


Editor : Budi kusuma

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Delhim Hmtp : Tambang sebagai imbalan kontestan politik

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo