terkini

Iklan Film

Polres Sumenep Ungkap Pembuat Bahan Peledak Tampa Hak, Dua Pemuda Asal Desa Prenduan Ini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Lidinews
Minggu, 7/12/2020 10:21:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:43:14Z
SUMENEP, LidiNews.com |Polres Sumenep ungkap kasus ledakan di desa prenduan tahun lalu. Kedua tersangka pelaku ledakan tersebut merupakan warga Desa Prenduan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi kepolisian sektor Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Minggu (12/07/2020).

Keduanya diamankan Resmob Polres Sumenep, merupakan tindak lanjut kasus pada November 2019 tahun yang lalu, dimana kala itu terjadi ledakan dirumah salah satu warga inisial MJ di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten sumenep, diduga ledakan disebabkan oleh Bahan peledak yang disimpan dirumah MJ.

“Bahwa sebelumnya mendapat Laporan bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 November 2019 sekira pukul 13.30 WIB dirumah milik tersangka MJ,” ujar Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti.


Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/29/XI/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal 1 November 2019, Pihak Polres Sumenep melalui Resmob menindak lanjuti laporan tersebut, dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan pemilik rumah MJ (24) Tahun dan seorang lagi berinisial MHB (21) Tahun keduanya merupakan warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

“Unit resmob telah berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku TO bembuat bahan peledak tanpa hak berupa potas,” ucap Widiarti dalam rilisnya.

Kedua pelaku saat ini diamankan pihak kepolisian pada tanggal 12 Juli 2020, sesaat setelah pihak berwajib mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan pihak kepolisian AKP Widiarti mengatakan, tersangka MJ (24), mengaku membuat bahan peledak tanpa hak berupa potas, sedangkan diakui tersangka MJ (24) tahun kepada pihak kepolisian, mendapatkan bahan dari berupa serbuk peledak dari tersangka MHB(21) tahun.

“Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB Unit Resmob mendapat informasi keberadaan tersangka terhadap kasus tanpa hak membuat bahan peledak tersebut, dan MJ mengaku bahwa membuat bahan peledak tanpa ijin yang sah dan mendapatkan bahan serbuk bahan peledak daru tersangka MHB, yang selanjutnya oleh MJ dibuat bondet/potas yang dapat meledak,” tambah Widiarti.

Dari kedua tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan alat bukti berupa, 4 (empat) buah bungkusan platik warna putih berbentuk bulat (bondet/potasium) yang dapat mengakibatkan ledakan,

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua tersangka diterpakan Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Thn 1951.

REDAKSI










Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sumenep Ungkap Pembuat Bahan Peledak Tampa Hak, Dua Pemuda Asal Desa Prenduan Ini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo