terkini

Iklan Film

Pemira BEM KBM UNJA Tidak Ada Sama Sekali

Lidinews
Senin, 5/30/2022 09:04:00 PM WIB Last Updated 2022-05-30T14:04:02Z
Penulis : Simson Nababan
Gambar : Simson Nababan, Mahasisea Fakultas Hukum UNJA (Universitas Jambi). istimewa.

Pemilihan Umum Raya (Pemira) Mahasiswa merupakan sebuah mekanisme demokrasi kampus yang diselenggarakan di berbagai perguruan tinggi, termasuk di Universitas Jambi.

Jambi, Lidinews.id - Hampir 2 tahun Sudah Jabatan Presma (Presiden Mahasiswa) dan Wapresma (Wakil Presiden Mahasiswa) Universitas Jambi 2020/2021 sejak dilantiknya pada tanggal 12 September 2020 sesuai info yg tertulis di akun instagram @Bemkbmunja. Jika kita mengikuti  UU Pemira KBM UNJA (Universitas Jambi) tahun 2014 Bab 1 pasal 4 itu dikatakan pemira dilaksanakan dalam satu tahun sekali.

Jika kita lihat dari info di akun resmi instagram @Bemkbmunja tentang pelantikan Presma dan wapresma terpilih seharusnya masa jabatan mereka sudah habis pada tahun 2021 kemaren, namun sampai tulisan ini terbit pemira di unja belum dilaksanakan, berarti sistem demokrasi dikampus ini sudah kacau bahkan sempat terdengar isu dari beberapa mahasiswa UNJA bahwa sudah ada Plt. BEM KBM UNJA tetapi siapa dan dimana?

Tidak pernah menampakkan wajahnya sedikitpun. "Jika sudah ada Plt. BEM KBM UNJA, di mana SKnya dan siapa orang tersebut? Selain itu, di akun media sosial instagram @Bemkbmunja masih tertulis narahubung @kurnianandaa" ujar simson.

Simson juga mempertanyakan keberadaan (Komisi Pemilihan Umum) KPU KBM UNJA, padahal di dalam UU Pemira tahun 2014 bab 1 pasal 1 poin 2 dikatakan bahwa 'KPU KBM UNJA adalah lembaga ditingkatan universitas yang bersifat universal, tetap,
 dan mandiri, serta independen untuk menyelenggarakan Pemira KBM UNJA. Namun hingga saat ini belum terdengar juga suara dari KPU KBM UNJA tentang kapan akan dilaksanakan Pemira KBM Universitas Jambi, padahal KPU KBM UNJA sudah terbentuk walaupun menurut Simson secara administrasi tidak sah dengan mengikuti UU Pemira KBM UNJA tahun 2014.

Ketua dan wakil ketua KPU terpilih itu tidak sah dan menyalahi UU Pemira KBM Unja tahun 2014 Bab 2 pasal 10 poin pertama,dimana dikatakan disitu bahwa KPU KBM UNJA dibentuk paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan Presiden BEM KBM 
UNJA berakhir, sedangkan flayer tentang ketua dan wakil ketua KPUM (komisi Pemilihan Umum Mahasiswa) itu baru terbentuk pada tanggal 15 November 2021 yang mana ketua KPU nya adalah Arridho Hakim dan wakil ketua, Efraim Batubara.

Sudah menyalahi bukan? masa jabatan Presma dan Wapresma habis kapan? dan KPUMnya terbentuk kapan? Saya sebagai bagian dari mahasiswa universitas jambi juga merasa sedih kenapa bisa sampai begini keadaan BEM KBM Universitas Jambi, akankah presiden dan wakil presiden Universitas Jambi juga akan lanjut 3 periode? Saya juga mengajak untuk seluruh mahasiswa universitas jambi untuk mengawal pemira kita ini agar segera dilaksanakan.


Editor : Arjuna H T M
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemira BEM KBM UNJA Tidak Ada Sama Sekali

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo