terkini

Iklan Podcast

Gaji 13 2022 Segera Cair, Simak Siapa Saja PNS Yang Tidak Terima Bonus Tahun Ini

Lidinews
Sabtu, 6/04/2022 06:47:00 PM WIB Last Updated 2022-06-04T11:51:06Z
Gambar : Gaji 13 2022 Segera Cair, Simak Siapa Saja PNS Yang Tidak Terima Bonus Tahun Ini.

Kabar gembira nih buat kamu yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil alias PNS. Pasalnya, sebentar lagi PNS bakal menerima gaji 13 2022. Ya, mengutip dari Tribun - timur. com, dalam waktu dekat, tepatnya pada bulan Juli 2022 mendatang, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13.


Lidinews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya pernah memaparkan penerima gaji ke-13 PNS adalah termasuk abdi negara yang menjadi penerima THR pada Lebaran 2022 kemarin.

Daftar penerima gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Gaji ke-13 PNS bakal didapatkan oleh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara.

Sementara itu tambahan tukin sebesar 50% diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis 14 April yang lalu.

Nah lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 yang dilihat detikcom, Selasa (30/5/2022), dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.


PNS Ini Tak Dapat Gaji ke-13

Pada Pasal 5 PP no 16 tahun 2022, gaji ke-13 termasuk THR tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juli mendatang.

Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1.

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Jumlah itu ditambah 50 % tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


Besaran GajiPNS

Melansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:


Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500

Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200






Artikel ini telah tayang di Tribun - Timur. com dengan judul "Gaji ke-13 Segera Cair, Simak Kategori PNS yang tak Bisa Dapat Bonus Tahunan Ini"



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gaji 13 2022 Segera Cair, Simak Siapa Saja PNS Yang Tidak Terima Bonus Tahun Ini

Iklan