terkini

Iklan Podcast

Harry Kurnia Pakambanan Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan

Senin, 6/27/2022 01:30:00 PM WIB Last Updated 2022-06-27T07:07:38Z


Makassar, Lidinews.id - Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Termuda Fraksi Partai Demokrat Harry Kurnia Pakambanan mensosialisasikan Peraturan Daerah no 6 tahun 2019 terkait kepemudaan.


Sosialisasi ini menghadirkan pembicara, yakni Indira Mulyasari (Wakil Ketua KNPI Bidang Sosial dan Tenaga Kerja), Bryan P setiawan (Kabid Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga).


Harry mengatakan, sangat Penting Perda ini ,karena kepemudaan sangat indentik dengan kemerdekaan. Kemerdekaan merupakan sumbangsih besar dari perjuangan para pemuda pendahulu dalam melawan dan mengusir penjajah.


“Kita tidak akan merasakan kemerdekaan kalau tidak ada perjuangan pemuda sebelumnya, sehingga dengan sosialisasi kali ini kami telah mengundang kedua para narasumber hebat untuk menjelaskan,” pungkasnya, di Hotel Harper jalan perintis kemerdekaan, Minggu (26/06/2022).


Sehingga pemuda masa kini bertanggungjawab untuk merawat kemerdekaan agar jauh dari perpecahan serta menjaga NKRI.


Senada dengan Harry, Indira Mulyasari mengatakan, pemuda harus berperan dalam kemajuan suatu bangsa. Pemuda harus memiliki kreativitas tinggi dan berani berinovasi.


Eks mantan anggota DPRD Makassar ini mengajak para pemuda agar menikmati masa mudanya dengan memperbanyak pengalaman, baik berorganisasi maupun mendirikan usaha-usaha.



“Tidak ada salahnya anak muda menikmati masa mudanya supaya punya cerita di masa tua. Biarkanlah anak-anak dari muda berorganisasi, karena itu proses belajar menjadi pemimpin,” tutur Indira.


Sementara itu, Kabid pengembangan pemuda Dispora Makassar, Bryan P setiawan memaparkan, bahwa definisi kepemudaan ialah hal yang berkaitan dengan potensi, hak, karakter, kapasitas aktualisasi diri dan cita-cita. 


"Peran pemerintah sangat penting dalam mengelola kepemudaan dengan baik," pungkasnya. (gun)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Harry Kurnia Pakambanan Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan

Iklan