terkini

Iklan Podcast

Baskami Ginting Terima Naskah Akademik Perda Disabilitas

Lidinews
Selasa, 7/19/2022 08:02:00 PM WIB Last Updated 2022-07-19T13:02:14Z
Gambar : Baskami Ginting Terima Naskah Akademik Perda Disabilitas.


Lidinews.id - Ketua DPRD Sumut, terima naskah akademik perda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara simbolis di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022). 

Diketahui DPRD Sumut menggandeng Universitas Islam Sumatera Utara, (UISU) dalam melakukan pengkajian perda disabilitas. 

Turut hadir pada acara tersebut, Ketua Dewan Pengarah Tim UISU yang juga Dekan FH UISU, Marzuki, Ketua Tim, Irwansyah dan Tim Teknis, T.Daudsyah. Juga hadir Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qamar. 

Marzuki menyampaikan, UISU sampai saat ini telah mengkaji tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yaitu, HIV Aids, pengelolaan keuangan daerah dan terakhir, ranperda disabilitas. 

"Kami menerima banyak masukan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan juga khususnya Komisi E DPRD Sumut terkait muatan naskah akademik ini," katanya.

Marzuki menyampaikan apresiasinya, hadirnya perda tersebut. Menurutnya, DPRD Sumut responsif dalam menjawab pemenuhan  hak-hak penyandang disabilitas Sumut. 

Marzuki mengatakan, sesuai data statistik Sumatera Utara jumlah penyandang disabilitas di Sumatera Utara yaitu 22.622 orang pada 33 kabupaten/kota. 

"Penyusunan naskah akademik ini melalui berbagai tahapan diantaranya Forum Group Discussion (FGD), diskusi, pertemuan dengan tim inti, juga tentunya konsultasi dengan Bapemperda dan Komisi E," jelasnya. 

Menurut Marzuki, pihaknya menerima masukan berupa penambahan muatan yaitu, kewajiban memberitahukan penyandang disabilitas dari tingkat kelurahan dan desa. 

"Bapak Ketua Komisi E juga menyampaikan masukan terkait data yang terlampir di Dinas Sosial Provinsi Sumut," imbuhnya. 

Marzuki memaparkan, dalam Ranperda tersebut terdiri dari 14 bab dan 127 pasal.

Menanggapi hal tersebut, Baskami menyampaikan terimakasih dan penghormatannya kepada civitas akademika UISU yang telah mengkaji ranperda tersebut. 

Menurutnya, dengan hadirnya naskah akademi tersebut, Sumatera Utara mengalami satu kemajuan luar biasa dalam menjawab kewajiban pemda akan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, dengan hadirnya Perda Disabilitas, sehingga pemerintah dapat melebih memaksimalkan, terkait aksesabilitas publik dan pelayanan publik terhadap  penyandang disabilitas. 
 

"Satu lagi soal pendekatan sosio kultural yang bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif. Bagaimanapun semua kedudukan warga negara itu sama," tambahnya. 

Baskami mendorong, pertemuan antar lembaga dan UISU semakin intens hingga ranperda ini nantinya dapat disahkan. 

Senada dengan Baskami, Ketua komisi E,Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qamar menyampaikan apresiasinya. 

Menurutnya seluruh tahapan kajian naskah akademik tersebut telah melampaui berbagai pembahasan. 

"Alhamdulillah kita sudah finalisasi dan memberikan masukan terhadap muatan naskah akademik itu," pungkasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Baskami Ginting Terima Naskah Akademik Perda Disabilitas

Iklan