terkini

Iklan Podcast

DPRD Konawe Diduga Merugikan Negara, Lembaga Jaringan Ahli Demo di Kejati Sultra

Lidinews
Rabu, 7/27/2022 07:14:00 PM WIB Last Updated 2022-07-27T12:14:46Z


Lidinews.id - Negara Indonesia adalah negara hukum sebagai mana di atur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa Negara  Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.

Maka dengan itu ada beberapa  hal yang perlu di ketahui bahwa hukum telah mengatur berbagai aspek kehidupan di lingkungan masyarakat. Berdasarkan Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK RI) Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sultra bahwa ada dugaaan tindak pidana korupsi pada program pengadaan atribut Pin emas anggota DPRD Kabupaten Konawe hal Ini di tandai dengan ketidaksusuaian antara peraturan Bupati Konawe dan realisasi belanja oleh sekertariat DPRD Konawe tentang Standar Satuan Harga(SSH) Di mana dalam SSH tersebut tercantum bahwa harga per keping pin emas itu seharga rp. 1.500.000, namun pada kenyataan nya dalam kontrak Harga Satuan PIN itu seharga Rp. 12.425.000. Dan Dari sini kita sudah bisa menilai bahwa dalam setiap Keping Pin Emas itu terdapat selisih anggaran sebesar Rp 10. 925.000. Ucap Aslan Kopel

(Selasa, 26 Juli 2022,) kami bertandang di Kejaksaan Tinggi Sultra melalui aksi demonstrasi terkait rentetan kasus tersebut,.adapun Fokus tuntutan kami adalah Mendesak Kejati Sultra untuk segerah memanggil dan memeriksa Sekwan DPRD kabupaten Konawe dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Atribut Pin Emas Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Konawe. Selain itu juga kami Langsung membuat laporan pengaduan dan mengadukan masalah Ini di Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra agar apa yang menjadi tuntutan kami dapat di realisasikan secepatnya," tutup Aslan Kopel.


Kontributor : Novi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Konawe Diduga Merugikan Negara, Lembaga Jaringan Ahli Demo di Kejati Sultra

Iklan