terkini

Iklan Film

Holistik Institute : Apresiasi Langkah Bareskrim Mabes Polri, selidiki Penyimpangan Dana Korban Kecelakaan Lion Air Oleh ACT 2018

Lidinews
Kamis, 7/14/2022 02:19:00 AM WIB Last Updated 2022-07-13T19:19:06Z

Gambar : Holistik Institute : Apresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri, selidiki Penyimpangan Dana Korban Kecelakaan Lion Air Oleh ACT 2018.

Jakarta, Lidinews.id - Holistik Institute mengapresiasi Bareskrim Polri karena mengungkap kasus dugaan penggelapan dana yang bantuan diduga melibatkan yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan sosial bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.


“Polri di bawah kepemimpinan Jenderal. Listyo Sigit Prabowo dengan Slogan PRESISI mampu menunjukkan komitmen nya dalam penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang”. Ujar Latuconsina, Ceo Holistik Institute saat dimintai keterangan via WhatsaAp, Selasa (13/07/2022).


M. Nur Latuconsina menuturkan, Holistik Institute sebagai lembaga swadaya masyarakat, mendukung penuh Bareskrim Polri untuk mengungkap secara terang berderang kasus-kasus semacam ini. 


“Prinsipnya lanjut Latuconsina, kami mendukung langkah yang dilakukan penegak hukum khususnya Bareskrim Polri ”. Tutur nya 


Lebih lanjut, Latuconsina, mengatakan kasus ini perlu menjadi atensi khusus Polri, terlebih untuk melacak dan membongkar kemana aliran dana sosial tersebut di gunakan. 


“Karena sumber dana dikumpulkan dari masyarakat umum dan sebagainya. sehingga jika benar digunakan untuk kepentingan dan fasilitas pribadi tentu akan sangat melukai hati para ahli waris korban”. Tutupnya. 


Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Bareskrim Polri diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar.


Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar. Akan tetapi dalam perkembangannya  ACT diduga tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi pengurus. Perlu diketahui, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara oleh kepolisian.


Editor : Arjuna H T M

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Holistik Institute : Apresiasi Langkah Bareskrim Mabes Polri, selidiki Penyimpangan Dana Korban Kecelakaan Lion Air Oleh ACT 2018

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo