terkini

Iklan Film

Sekpus FBSSI Soroti Migor, Pertalite dan Solar Pembelian Menggunakan Aplikasi

Lidinews
Jumat, 7/01/2022 03:00:00 PM WIB Last Updated 2022-07-01T08:00:47Z
Gambar : Sekpus FBSSI Soroti  Migor, Pertalite dan Solar Pembelian Menggunakan Aplikasi.

Pemerintah mulai mensosialisasikan transisi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, mulai Senin lalu.

Lidinews.id - Sekretaris Pusat Forum BEM STMIK Seluruh Indonesia (FBSSI), Abd Wahid Akhyaruddin menilai, kebijakan ini tidak sesuai dengan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Dimana, aplikasi tersebut dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Namun mengapa hal ini digunakan untuk memantau penyelewengan di berbagai tempat yang menyebabkan terjadinya kelangkaan kenaikan harga minyak goreng,

“Saya rasa kita telah mengetahui penyebab minyak goreng langka dan mahalnya minyak goreng bukan karena tidak tepat sasaran namun dari kebijakan itu sendiri,” ujar Abd Wahid, Jumat (1/7/2022).

Lanjutnya, pemerintah menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah sebagai upaya pemantauan jumlah pembelian di masyarakat dan kemana saja minyak curah mengalir. 

Abd Wahid Akhyar pun mengatakan Indonesia masuk urutan satu penghasil minyak sawit/CPO terbesar dunia.

“Disini diperlukan kebijakan yang bisa menyesuaikan dan bisa mengenai oknum-oknum minyak goreng agar Jerah.Bukan malah menyulitkan masyarakat beli minyak goreng harus pakai aplikasi covid-19,” ucapnya.

Lalu di tempat lain, kata Abd Wahid, PT Pertamina (Persero) meminta masyarakat untuk segera membuat akun dan mendaftarkan diri ke laman MyPertamina mulai 1 Juli mendatang. Hal tersebut dimaksud untuk menyaring konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.

“Saya melihat Pemerintah sedang melaksanakan uji coba Digitalisasi tapi belum mengesahkan RUU PDP untuk Jaminan Keamanan Data Pribadi masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, seharusnya Pemerintah dan DPR mengesahkan dulu RUU PDP. Apakah Pemerintah tidak mengevaluasi tentang beberapa aplikasi yang pernah mengalami kebocoran data. Sedangkan masyarakat di situ menggunakan data pribadi seperti data di KTP, Nomor pribadi dan E-mail.

“Ini yang dikawatirkan ketika data pribadi masyarakat bocor ke pihak lain akan berlalu begitu saja tidak ada yang bertanggung jawab hingga masyarakat pun kesulitan akan menuntut hukum karena belum ada Payung hukumnya,” pungkasnya.

Perlu diketahui Nantinya pembelian pertalite dan solar akan menggunakan aplikasi.Pendaftaran dapat dilakukan via Aplikasi MyPertamina maupun https://subsiditepat.mypertamina.id/. Lalu Pengguna akan diminta untuk mengunggah data kendaraan dan identitasnya. Setelahnya, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui surel yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan berhak membeli Pertalite dan Solar.


Editor : Arjuna H T M

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekpus FBSSI Soroti Migor, Pertalite dan Solar Pembelian Menggunakan Aplikasi

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo