terkini

Iklan Podcast

Proyek Jalan Kendari-Toronipa Di Duga merugikan Negara

Lidinews
Sabtu, 9/24/2022 12:59:00 PM WIB Last Updated 2022-09-24T05:59:04Z


Lidinews.id - Sabtu tanggal 24 September 2022, Proyek Jalan Kendari-Toronipa Di Duga merugikan Negara. Jaringan Ahli Kembali Lakukan Aksi di Kantor Kejati Sultra.

Pembanguan Jalan Kendari-Toronipa merupakan salah satu proyek terbesar di era Gubernur Bapak Alimazi S.H Dengan Anggaran Rp Rp 756.898.225.000,00  Yang di Kerjakan Oleh PT.Pembangunan Perumahan Sesuai Nomor Kontrak 602/117/BM/VI/2020, Jalan Kendari-Toronipa juga di wacanakan akan di resmikan oleh Bapak Presiden RI Ir.H.Jokowi Dodo.

Dan Tanpa kita sadari bahwa pada pembangunan jalan Tol Kendari-Toronipa ada beberapa mafia koruptor yang sengaja memanfaatkan proyek tersebut hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.165.854.335,83, hal ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

"LSM Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan Indonesia (Jaringan Ahli) Kembali melakukan Aksi Demonstrasi untuk kedua kalinya ke kantor Kejaksaan Tinggi Prov.Sultra sekaligus memasukkan Aduan ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Hari Selasa,13 September 2022 terkait Kerugian Negara Miliaran Rupiah Pada Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa, Mereka meminta Pihak Kejati Sultra Untuk secepat mungkin melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas, Ketua PPTK Dinas SDA Dan Bina Marga Prov.Sultra Serta Kontraktor PT.Pembanguan Perumahan Yang Bertanggung Jawab Pada Pekerjaan Tersebut," ugkap Koordinator Aksi Irwan Sangia

"Saat masa Aksi di temui dan di ajak berdialog bersama pihak Kejaksaan Tinggi Prov.Sultra Dan Koordinator Aksi Irwan Sangia Bersama Masa Aksi LSM Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan Indonesia menyerahkan Pernyataan Sikap, Aduan Beserta Dokumen Bukti Pendukung Lainnya dengan harapan besar Agar Mafia Proyek Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa yang telah merugikan negara sebesar Rp 2.165.854.335,83 bisa terungkap di depan Publik," ungkap Koordinator Aksi Irwan Sangia.

Ketua Umum LSM Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan "Aslan Kopel" juga menegaskan bawah akan kembali bertandang bahkan memboikot kantor kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara jikalau ada titik terang terkait  kasus tersebut, sebab sampai hari ini kami melihat Bpk.Burhanuddin Mantan Kadis SDA Dan Bina Marga Sultra merasa kebal Hukum hingga saat ini beliau dinobatkan menjabat sebagai PJ. Bupati Kab. Bombana.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Jalan Kendari-Toronipa Di Duga merugikan Negara

Iklan