terkini

Iklan Film

Pembukaan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Dibuka. Ini Caranya!

Lidinews
Minggu, 11/20/2022 01:25:00 PM WIB Last Updated 2022-11-20T06:25:49Z


Lidinews.id - Berikut adalah cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.


Pembukaan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dibuka pada Rabu, 16 November 2022.
Calon peserta dapat memulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sitem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

Berikut cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di laman Siakba, dikutip dari kpu.go.id sebagai berikut.
  1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id.
  2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
  3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
  4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
  5. Isi data diri;
  6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
  7. Cek kelengkapan dokumen,

Tahapan ini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan: apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

8. Cek hasil verifikasi administrasi.

- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;

- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

9. Cek hasil tes tertulis
10. Cek hasil wawancara
11. Cek hasi seleksi.


Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.

Syarat daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

1. Mengisi lengkap biodata
2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP
4. Mengunggah scan pas foto 4x6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)
7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
8.Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota.

Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.
Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembukaan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Dibuka. Ini Caranya!

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo