terkini

Iklan Podcast

Penghianatan Perppu Ciptaker Terhadap Lingkup Pertanian

Lidinews
Rabu, 3/29/2023 12:45:00 PM WIB Last Updated 2023-03-29T05:45:54Z

Penulis : Nadhim Adriansyah

Gambar : Penghianatan Perppu Ciptaker Terhadap Lingkup Pertanian. Lidinews.id


Lidinews id - Hari ini penghianatan sebuah Negara tehadap masyarakat civil society kembali terjadi pengesahanDewan perwakilan rakyat untuk Perppu Cipta Kerja bukan hanya berdampak terhadap satu sektor.


Sektor pertanian juga salah satu yang terdampak yaitu:

Legalisasi impor pangan pada saat cadangan pangan tercukupi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Adanya Penghapus aturan larangan impor komoditas pertanian pada saat kebutuhan dan cadangan komoditas pertanian dalam negeri tercukup.Hal ini jelas merupakan penghianatan terhadap kedaulatan petani dalam negeri. Ketentuan tersebut dimuat pada klaster pertanian Pasal 30 Perppu Cipta Kerja, yang mencabut UU sebelumnya yaitu UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Padahal, Pasal 30 di UU sebelumnya jelas mencantumkan larangan impor komoditas pertanian di saat ketersediaan komoditas pertanian di dalam i sudah mencukupi. Kebobrokan regulasi ini menjelaskan bahwa tidak ada keterpihakan dalam regulasi pemerintah terhadap petani dalam negeri.


Sanksi bagi pelaku impornya dihapuskan. Dalam Pasal 101 pada UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terkait sanksi bagi orang yang nekat melakukan impor komoditas pertanian meski ketersediaan cukup juga dihapus dalam Perppu Cipta Kerja. “Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” bunyi Pasal 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dihapus di dalam Perppu Cipta Kerja. Hal ini akan berdampak terhadap harga pasca petani yang seolah seolah dibuat sengsara oleh bangsa sendiri yang di ganda ganda negara agraris negara yang subur dalam sektor pertanian.


Tidak lagi mengatur pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara Republik Indonesia. Pemerintah merombak ketentuan impor produk hortikultura dalam Undangundang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang hortikultura. Dalam UU itu, ketentuan rekomendasi menteri dihapus, dan hanya diganti dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. UU Cipta Kerja tidak lagi mengatur pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara Republik Indonesia yang diharuskan mendapatkan izin dikarenakan Pasal 63 UU Hortikultura dihapus. Artinya Benih komersial dari luar bebas masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia Pasal 92 UU Hortikultura diubah dengan memasukkan frasa ‘asal impor’ dalam pasal tersebut. Akibatnya ketentuan yang mengikat penyelenggara pasar dan tempat lain untuk mengutamakan penjualan produk hortikultura lokal tidak berlaku lagi. Hal ini dikhawatirkan akan membuat tertindasnya nasib petani dengan tanaman hortikultura di Indonesia, mengingat data NTP (Nilai Tukar Petani) Indonesia pada tahun 2020 menunjukkan NTP subsektor Hortikultura terus menurun. Pasal 100 UU Hortikultura disederhanakan sehingga berpotensi menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 2140/20/PUU/2014 tentang Uji Materi UU 13/2010 Hortikultura. Putusan MK tersebut menyebutkan besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen). UU Cipta Kerja tidak mencantumkan lagi pembatasan terkait modal asing yang diperbolehkan, dan baru akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.





Penghianatan Perppu Ciptaker Terhadap Lingkup Pertanian

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penghianatan Perppu Ciptaker Terhadap Lingkup Pertanian

Iklan