terkini

Iklan Podcast

Pengaruh Penguatan Peran Pengawasan Bawaslu Terhadap Kualitas Penyelenggaran dan Pelaksanaan Pemilu

Lidinews
Minggu, 5/28/2023 12:06:00 PM WIB Last Updated 2023-05-28T06:49:47Z

Indra Jaya Situngkir, S.Sos

Gambar : Pengaruh Penguatan Peran Pengawasan Bawaslu Terhadap Kualitas Penyelenggaran dan Pelaksanaan Pemilu. Lidinews.id


Pengaruh Penguatan Peran Pengawasan Bawaslu Terhadap Kualitas Penyelenggaran dan Pelaksanaan Pemilu Baik Secara Prosedural Maupun Substansial.


Lidinews.id - Penguatan Badan pengawas pemilu dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah hal yang penting dan strategis dalam memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di tanah air Indonesia.


Sebagai salah satu lembaga independen yang ditunjuk oleh Undang-Undang (Pasal 89 ayat (1) UU No.7 tahun 2017; Pengawasan Penyelenggaran pemilu dilakukan oleh Bawaslu), Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga transparansi di setiap proses tahapannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu harus mampu melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pemilu, dimulai dari tahap pendaftaran calon sampai tahap pengumuman hasil pemilu.


Bawaslu juga memainkan peran penting dalam hal memantau pelaksanaan pemilu, menyelidiki pelanggaran undang-undang & peraturan pemilu, serta menyelesaikan sengketa pemilu. Dengan segala tugas, wewenang, dan kewajiban yang dimandatkan kepadanya, maka diharapkan melalui upaya dan kerja-kerjanyalah Bawaslu dapat mempromosikan transparansi, integritas, akuntabilitas, sehingga kepercayaan masyarakat atas proses pemilihan umum meningkat, dan sejalan dengan itu diharapkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu meningkat.


Penulis meyakini, penguatan peran Bawaslu niscaya dapat memberikan dampak positif terhadap pemilu di Indonesia, lebih besar lagi, dapat memberikan dampak yang lebih konkrit terhadap kemajuan dan pembangunan bangsa. Sesuai dengan semangat undang-undang (UU No.7 tahun 2017) pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah “sarana kedaulatan rakyat” untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, Presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945”, yang mana untuk mewujudkan perintah dan semangat (spirit) dari Undang-Undang itu, maka diperlukan suatu upaya yang sungguh-sungguh dan terencana dari Bawaslu sehingga menghasilkan suatu pelaksanaan pemilu yang baik serta berkualitas.


Tidaklah mungkin suatu bangsa dapat menghasilkan dan melahirkan wakil-wakil dan pemimpin-pemimpinnya yang baik dan berkualitas di atas proses pemilu yang tidak baik dan berkualitas.


Dari uraian singkat di atas, adapun hal-hal yang menurut hemat penulis penting untuk diperhatikan dan dilakukan penguatan-penguatan, antara lain adalah;


1. Meningkatkan Transparansi. Menurut Norris (2017:3), transparansi dalam tata kelola pemilu adalah keterbukaan tentang aturan dan prosedur, hasil dan proses yang digunakan oleh otoritas pemilu serta dianggap untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan martabat pembuat kebijakan dan memfasilitasi akuntabilitas. Dengan adanya upaya yang sungguh-sungguh atas peningkatan peran Bawaslu mengawsi transparansi dalam sebuah tahapan pemilu, hal ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan semua pihak pemangku kepentingan terhadap sistem pemilu yang ada di Indonesi.


2. Mencegah terjadinya kecurangan. Sesuai denga UU No.7 tahun 2017 pasal 93 poin (b) menyatakan bahwa Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu”. Bawaslu dapat memantau kegiatan pada setiap tahapan pemilu, sehingga dapat mencegah terjadinya kecurangan. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum diharapkan akan lebih fair dan demokratis.


3. Memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang melakukan kecurangan. Seperti halnya pada poin ke 2, dalam UU no.7 tahun 2017 pasal 93 poin (b), Bawaslu juga bertugas melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Ketegasan dengan profesionalitas Bawaslu dalam memproses, memutus akan memberikan signal kuat kepada setiap pelaku kecurangan pemilu, bahwa Bawaslu tegak lurus kepada Undang-undang, hukum, dan aturan-aturan.


4. Meningkatkan partisipasi masyarakat. Tentu saja Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri, maka perlu bagi Bawaslu untuk membangun kemitraan dan kepedulian dari masyarakat agar ikut aktif dan bersama-sama dengan Bawaslu menjadi garda terdepan dalam menjaga kemurnian Pemilu.

Secara keseluruhan, bahwa hakikat utama dari pemilu itu adalah “pelaksanaan dari kedaulatan rakyat”, maka penguatan-penguatan peran Bawaslu di bidang-bidang yang penulis yakini di atas diharapkan dapat menyukseskan semua pengawaan sehingga menciptakan pemilu yang lebh berkualitas baik secara prosedural maupun substansia, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Merdeka!


Tarutung, 28 Mei 2023.



Pengaruh Penguatan Peran Pengawasan Bawaslu Terhadap Kualitas Penyelenggaran dan Pelaksanaan Pemilu

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengaruh Penguatan Peran Pengawasan Bawaslu Terhadap Kualitas Penyelenggaran dan Pelaksanaan Pemilu

Iklan