terkini

Iklan Podcast

GMNI Sesalkan Tindakan Represif Aparat Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Di Rempang

Yoseva
Kamis, 9/14/2023 08:16:00 AM WIB Last Updated 2023-09-14T01:16:55Z

Gambar : GMNI Sesalkan Tindakan Represif Aparat Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Di Rempang. Lidinews.id


Jakarta, Lidinews.id - Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Syam Firdaus Jafba, mengungkapkan keprihatinannya terkait tindakan represif yang dilakukan oleh aparat dalam penyelesaian konflik agraria di Rempang.


Konflik tersebut melibatkan warga setempat dan pihak pengelola Proyek Rempang Eco City beserta tim gabungan aparat penegak hukum dengan menggunakan cara yang tidak humanis justru membuat suasana semakin ricuh.


Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada hari ini, Syam Firdaus Jafba yang juga seorang putra Melayu menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut.


"Kami sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam menangani konflik agraria di Rempang. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berjuang untuk hak-hak mereka, tetapi juga merusak citra penyelesaian konflik yang transparan dan berkeadilan," katanya.

Rempang Eco City merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bermasalah karena regulasi yang diterbitkan untuk pendanaan PSN ini baru disahkan pada 28 Agustus 2023, yaitu melalui Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN.


Serta proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara aktif kepada masyarakat Rempang yang terdampak, sehingga mengakibatkan kekisruhan yang menjadi perhatian nasional.


Syam berpendapat, setiap PSN yang diterbitkan pemerintah tetap mengacu pada konstitusi kita dan mengutamakan kepentingan rakyat banyak.


"Hendaknya setiap PSN harus mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Yang artinya, segala sesuatu yang dibangun harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan sebaik-baiknya sudah melalui musyawarah dengan rakyat setempat atau masyarakat adat yang ada di wilayah PSN tersebut," ucapnya.


Syam juga mempersoalkan SK Hak Pengelolaan (HPL) Kawasan Rempang yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagai legitimasi dijadikannya kawasan tersebut kawasan investasi terpadu yang akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG). 


Dengan diberikannya Surat Keputusan HPL kepada BP Batam, pemerintah  tampak menghidupkan kembali konsep domein verklaring yang memandang tanah sebagai milik negara.


Konsekuensinya, pemerintah atau entitas yang berada di bawah otoritasnya, seperti BP Batam, bisa mengakuisisi tanah yang sebelumnya dimiliki oleh masyarakat. 


"Prinsip ini sebenarnya telah ditiadakan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Jadi pemerintah telah menyalahi UU Agraria yang disusun pemerintahan Bung Karno untuk menyejahterakan rakyat," tegas Syam menerangkan.


Syam juga menekankan pentingnya dialog dan negosiasi sebagai sarana utama dalam menyelesaikan konflik agraria.


"Kami mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera membuka pintu dialog dengan warga Rempang dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik ini. Ini adalah langkah yang harus diambil untuk menciptakan perdamaian dan keadilan di daerah ini," tambah Syam.


Selain itu, Syam  juga menyerukan agar media, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil terus mengawasi perkembangan konflik agraria di Rempang dan memberikan dukungan kepada warga yang terdampak.


Ia berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menangani konflik agraria dengan bijaksana dan berkeadilan.


"Seperti halnya apa yang pernah dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam menangani sejumlah masalah agraria sewaktu masih menjabat sebagai Walikota Solo, penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan dengan cara yang humanis, bukan dengan tindakan represif seperti yang baru-baru ini terjadi di Rempang, Batam," tutur Syam Kepada Tim Lidinews.


Syam juga mendorong agar konflik agraria yang terjadi di Rempang dapat segera diselesaikan melalui pendekatan dialogis yang adil dan transparan.


"Bukan melalui jalur represif yang justru akan mengorbankan warga asli di sekitar PSN," tandasnya.




Editor : Arjuna H T M




GMNI Sesalkan Tindakan Represif Aparat Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Di Rempang

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GMNI Sesalkan Tindakan Represif Aparat Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Di Rempang

Iklan