terkini

Iklan Podcast

Pemilu Raya Mahasiswa 2023 Cacat Sistemik, Lingkar Peduli Demokrasi UM Gugat KPU, Panwaslu, Hingga Majelis Kemahasiswaan UM

Lidinews
Kamis, 11/30/2023 03:09:00 PM WIB Last Updated 2023-11-30T08:09:47Z
Gambar : Pemilu Raya Mahasiswa 2023 Cacat Sistemik, Lingkar Peduli Demokrasi UM Gugat KPU, Panwaslu, Hingga Majelis Kemahasiswaan UM. Lidinews.id


Jawa Timur, Kota Malang, Lidinews.id - Proses regenerasi kepemimpinan dalam tubuh organisasi kemahasiswaan di Universitas Negeri Malang kembali dilaksanakan pada Pemilihan Umum Raya (Pemira 2023).

Proses pelaksanaan Pemira sejatinya menjadi barometer bagaimana keseriusan dalam menyiapkan generasi berikutnya.

"Sebuah proses persiapan Pemira yang matang dan prosedural sesuai dengan ketentuan, akan berkorelasi dengan kematangan pemimpin yang dilahirkan. Namun sayangnya hal tersebut tidak terlihat dalam proses tahapan Pemira UM Tahun 2023 setidaknya sampai gugatan ini ditulis," ujar Koordinator Lingkar Peduli Demokrasi Universitas Negeri Malang (LPD UM), G.P Nusantara.

Tahapan Pemira UM 2023 dimulai dari tanggal 25 November 2023 dengan puncaknya (pemungutan suara) pada tanggal 08 Desember 2023 (14 hari untuk seluruh tahapan pemilihan umum). 

Hal tersebut diinformasikan secara langsung melalui media official dari KPU UM (Instagram: officialkpu.um), satu-satunya corong informasi resmi milik KPU UM. 

"Akan tetapi sampai diterbitkannya gugatan ini (Rabu, 29 November 2023), KPU telah membuat beberapa keputusan dan manuver yang menimbulkan berbagai spekulasi yang berpotensi menciderai marwah demokrasi secara sistemik dalam gelaran Pemira UM 2023, salah satu diantaranya adalah terbitnya informasi amandemen/perubahan persyaratan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UM dan Senator DPM UM yang dilakukan saat proses tahapan Pemira UM 2023 sudah berjalan," lanjut Nusantara.

Melihat kondisi tersebut, Nusantara yang juga merupakan mahasiswa aktif Universitas Negeri Malang (UM) melalui wadah kolektif yang dibentuk sebagai solidaritas bersama Mahasiswa UM untuk menjaga marwah demokrasi dalam Pemira UM 2023 mengajukan gugatannya.

"Gugatan ini kami layangkan kepada KPU UM, Panwaslu UM, hingga Majelis Kemahasiswaan UM karena kami merasa banyak hal yang cacat dari tahapan Pemira yang sudah berjalan. Kami tidak ingin ada normalisasi kesalahan (banalisme) apalagi dilakukan secara sistemik dalam proses yang saya rasa akan merepresentasikan bagaimana pemimpin mahasiswa UM nantinya. Maka dari itu, saya bersama kawan-kawan yang menaruh kepedulian lebih terhadap demokrasi melayangkan gugatan ini," tambah Nusantara.

Lebih lanjut, ada beberapa alasan dari dilayangkannya gugatan tersebut, diantaranya:

1. Sampai dengan gugatan ini ditulis, KPU UM 2023 sama sekali belum pernah menunjukkan legalitas pembentukan lembaga (SK) kepada publik melalui media officialnya sebagai bukti bahwa KPU UM berhak melaksanakan tupoksinya sebagai lembaga penyelenggara Pemira UM 2023.
2. KPU UM tidak pernah memublikasikan setiap berita acara hasil sidang pleno melalui media official KPU UM sebagai bentuk transparansi lembaga ke publik (kecuali Ketetapan Nomor: 28.11.04/32.45.2/TU/2023 tentang Kondisi Khusus Mekanisme Pencalonan Peserta Pemira UM 2023).
3. Adanya kecacatan dalam proses penyusunan tahapan Pemira UM 2023 dilakukan secara serampangan dan tidak memerhatikan peraturan yang ada (Peraturan Pemilu Raya 2023 Universitas Negeri Malang Nomor: 31.10.4/UN32.45/KET/2023 Bab IV Asas dan Penyelenggaraan Pemira UM Pasal 14 Ayat 4 
"Artinya ada beberapa tahapan fundamental yang tidak dijalankan sesuai aturan, terutama tentang jadwal publikasi dan verifikasi DPS dan DPT yang harusnya sudah dilakukan sebelum proses pendaftaran calon peserta Pemira UM," lanjutnya
4. Rilis timeline Pemira UM di sosial media resmi oleh KPU UM bersamaan dengan pembukaan pendaftaran (25 November 2023), akan tetapi syarat pendaftaran calon baru dishare tanggal 27 November 2023 (H+2), sedangkan penutupan pendaftaran dilakukan 28 November 2023.
5. Adanya kontradiksi antara Peraturan Pemilu Raya 2023 Universitas Negeri Malang (Nomor: 31.10.4/UN32.45/KET/2023) pada Bab V tentang Persyaratan dan Penetapan Peserta Pemira Bagian Kesatu Pasal 17 Ayat 8 dengan Peraturan Rektor UM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Bab VI Kepengurusan dan Masa Bakti Pasal 12 Ayat 2
6. Adanya kejanggalan dalam amandemen/perubahan persyaratan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UM serta Senator DPM yang dilakukan oleh KPU UM tanpa berita acara yang jelas. Terlebih hal tersebut dilakukan pada saat proses tahapan Pemira UM sudah berjalan bahkan di kondisi khusus (perpanjangan pendaftaran) yang dibuktikan dengan postingan di akun Instagram resmi KPU UM yang awalnya LKMM-TM untuk calon ketua dan LKMM-TD untuk calon wakil ketua menjadi LKMM-TM untuk calon ketua dan wakil ketua BEM UM
7. Ketidakjelasan teknis pelaksanaan Pemira UM. Bahkan hal tersebut juga tidak dijabarkan pada saat pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023. Dalam Bab XI tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Bagian Kesatu Pasal 48 Perhitungan Suara. Teknis pelaksanaan harus dipersiapkan secara matang agar asas Pemira UM yang termaktub dalam Peraturan Pemira UM Bab IV tentang Asas dan Penyelenggaraan (luberjurdil) bisa terpenuhi.

"Kita sudah siap dengan semua bukti kecacatan yang ada. Maka dari itu kita menggugat penyelenggara, pengawas hingga majelis kemahasiswaan. Agar proses pelaksanaan Pemira dapat terlaksana secara serius dan sesuai aturan," tambahnya.

Atas dasar kondisi tersebut, Nusantara yang mewakili Lingkar Peduli Demokrasi Universitas Negeri Malang (LPD UM) menyatakan beberapa tuntutan diantaranya:
1. Memberhentikan proses tahapan Pemira UM 2023 yang sudah berjalan secara
cacat dalam hal aturan maupun tahapan.
2. Memulai ulang semua tahapan Pemira UM 2023 dari awal sesuai dengan
ketentuan tahapan yang diatur dalam (Peraturan Pemilu Raya 2023 Universitas Negeri Malang Nomor: 31.10.4/UN32.45/KET/2023 Bab IV tentang Asas dan Penyelenggaraan Pemira UM Pasal 14 Ayat 4
3. Dalam hal pemenuhan asas Pemira UM utamanya asas “langsung”, Pemira UM 2023 harus dilaksanakan secara manual vote, atau setidak-tidaknya jika dilaksanakan secara e-vote KPU harus tetap menyediakan TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan Peraturan Pemira UM 2023 Bab 1 Pasal 1 Ayat 20 yang berbunyi “Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut sebagai TPS adalah tempat dilakukannya pemungutan suara oleh pemilih”.
4. Dalam hal teknis Pemira UM yang dilaksanakan secara e-vote, KPU harus menggandeng pihak ketiga yang berperan sebagai penyedia layanan e-vote (agar independensi bisa dipastikan dan mengurangi adanya kecurangan sistem dalam proses pemungutan suara).
5. Menuntut adanya audiensi bersama dengan stakeholders terkait yang tercantum dalam surat gugatan ini (Majelis Kemahasiswaan, KPU UM dan Panwaslu UM) dalam waktu secepat-cepatnya.

Gambar : Pemilu Raya Mahasiswa 2023 Cacat Sistemik, Lingkar Peduli Demokrasi UM Gugat KPU, Panwaslu, Hingga Majelis Kemahasiswaan UM. Lidinews.id


"Apabila hal ini tidak diindahkan, maka kami (Lingkar Peduli Demokrasi) akan kembali hadir dengan eskalasi yang lebih besar bersama Mahasiswa UM sebagai pemilik hak pilih dalam Pemira UM 2023," tegas Nusantara.

Ia juga mengajak semua elemen untuk gergabung dalam gerakan moral ini, demi menjaga marwah demokrasi mahasiswa di UM.

"Kita juga turut mengundang semua Mahasiswa UM untuk terlibat dalam gerakan moral ini. Bersama-sama kita jaga marwah demokrasi dan iklim politik kampus yang tetap memegang nilai dan integritas," tegas Nusantara.

Sampai terbitnya tulisan ini, belum ada balasan atas gugatan yang dilayangkan oleh LPD UM.

(Instagram:LPD_UM) Naskah gugatan:http://bit.ly/SuratGugatanTahapanPemiraUM2023)

Caption: Ada kecacatan secara sistemik dalam proses Pemilu Raya Mahasiswa 2023, Lingkar Peduli Demokrasi Universitas Negeri Malang (LPD UM) gugat KPU UM, Panwaslu UM hingga Majelis Kemahasiswaan UM.





Editor : Arjuna H T M





Pemilu Raya Mahasiswa 2023 Cacat Sistemik, Lingkar Peduli Demokrasi UM Gugat KPU, Panwaslu, Hingga Majelis Kemahasiswaan UM
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemilu Raya Mahasiswa 2023 Cacat Sistemik, Lingkar Peduli Demokrasi UM Gugat KPU, Panwaslu, Hingga Majelis Kemahasiswaan UM

Iklan