terkini

Iklan Podcast

Pemira UNISMA Sudah Selesai

Lidinews
Sabtu, 12/23/2023 11:52:00 AM WIB Last Updated 2023-12-30T04:53:10Z

Penulis : Nadhim


Gambar : Pemira UNISMA Sudah Selesai. Lidinews.id


Lidinews.id - Belakangan ini mahasiswa Universitas Islam Malang melakukan pesta demokrasi yang begitu meriah dan mewah.


Akan tetapi mengahsilkan suatu momok yang begitu mengherankan dikarekan beredar penyebaran berita hoax berita yang tidak berintregitas melainkan hanya menghasilkan kecacatan berpikir dalam penulisan opini dari beberapa teman teman mahasiswa.


Hal ini menjadikan rasa malu menjadi kaum akademis karena tak mampu berpikir dengan ladasan logika yang benar melainkan menjadikan logika fallacy.


Ketua KPU yang hanya menjalakan ketetapan tugas setelah mendapatkan serah jabatan dari ketua KPU Yang pertama Yaitu Agnes Indriani Hasanah menghilang tampa jejak dan hal tersebut merupakan pelangaran berat yang didalam Ad Hoc sebagai legitimasi Pemira juga sudah disebutkan  pelangaran tersebut oleh sebab itu di gantikan oleh seketaris KPU P yaitu Putri candya Amalia.


Meskipun hal ini berawal dari konflik debat kandidat yang sempat diberhentikan oleh teman teman mahasiswa dikarenakan ada salah satu paslon tidak memenuhi verifikasi berkas sesuai dalam Ad Hoc Bab VIII Pasal 46 harus di diskuliafikasi namun bisa di selesaikan dengan cara bermusyawarah.


Konflik ini masih berlanjut sampai fase setelah pemungutan suara setelah berita acara pemungutan suara di keluarkan pasangan paslon No. 2 tidak menerima putusan berita acara sampai menghalalkan segala cara salah satunya intimidasi, penyeberan berita hoax sampai membawa permasalah kepada rektorat. Ketika kita melihat landasan hukum pemira  yaitu Ad hoc perselisihan suara sudah di atur dalam bab XIII pasal 65 ayat 1 gugutan di ajukan di majelis banding pemira (MBP).


Masa gugatan juga sudah di atur dalam ad hoc bab XII Pasal 13 oleh sebab itu pekara harus diselesaikan dari oleh mahasiswa dan pihak dosen rektorat sebenar tidak boleh terlalu ikut campur.


Konflik menjadikan betapa sedihnya demokrasi mahasiswa yang sebegitu rumitnya dikarenakan pihak yang merasa dirugikan tidak mengetahui hukum dan legalitas untuk pemira apakah masih pantas menjadi presiden mahasiswa?

Dari konflik pemira ini ketua KPU P Berdasarkan nomor surat 038/ KPU-P/ UIM/XII/2023 pada tanggal 18 Desember 2023 pukul 09.00 WIB mengumpulkan seluruh ketua DPM F UNISMA dan Ketua KPU F seluruh UNISMA dan tak lupa dua paslon yang mencalonkan juga hadir untuk bermusyarawah terkait konflik yang ada begitu demokrasi sekali ketua KPU P melaksanakan tugasnya kebijakan yang arif dan bijaksana dalam forum tersebut.


Tidak lupa mengucakan terimakasih Kepada bapak WR 3 UNISMA berserta jajaranya yang menengahi jalanan forum tersebut dan singkatnya forum tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan yaitu pengeluaran berita ketetapan 048/ KPU P/UIM/XII/2023 yang dimana paslon Ahmad Hasbi A dan Muhammad Husnul M menjadi Presiden  dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Islam Malang.


Beberapa hari berlalu pada hari Jum’at 22 Desember 2023 Tim sukses paslon No. 2 memberikan gugatan kepada DPM U berserta tembusan WR 3 Beserta penyebaran berita hoax dan intimidasi kepada Ketua KPU P untuk memrubah ketetapan berita ketetapan BEM U.


Hal inilah sebuah perbuatan yang amat sangat disayangkan sebuah mahasiswa yang terbelenggu akan tidak tahuannya atas legitimasi dan peraturan pemira merupakan sebuah hal yang memalukan untuk mahasiswa itu sendiri oleh sebab itu kami Aliansi Mahasiswa UNISMA Menuntut pihak pihak yang merugikan dan menyebarkan berita hoax dan penyebaran nama baik Ketua KPU P untuk ditidak lanjuti Oleh Pihak Rektorat.

Berpandanglah kedepan karena masih banyak hal hal yang harus kita bela wahai mahasiswa, berpikirlah dengan nalar yang waras jangan mencoret nama baik kampusmu yang sudah harum oleh penyebaran berita hoax-mu tersebut dan Bacalah lah aturan pemira bukan hanya penyebaran berita hoax.


Wahai sang penyebar HOAX perlu dipahami sesuai asas hukum  yaitu actori incumbit probatio, (barang siapa yang mendalilkan maka dia yang wajib membuktikan) padahal dalam negara Indonesia Menganut asas praduga tak bersalah bukan asas praduga bersalah namun beberpa media yang mereka sudah sebarkan justru menjadikan pandangan suatu turunya intelektual mahasiswa tersebut fasilitas tempat gugatan sudah diwadahi dan sudah diberikan namun tidak ada gugatan akan tetapi masih terus mulut mulut menuai kontrofersial memnyebabkan metal aktivis serasa seperti mental yang bukan menunjukkan kebenaran.


STOP berita hoax karena itu dapat menjadikan turunnya intregitas dan kapabilitas nama baik mahasiswa berserta instansi kita.


Harapanya BEM UNISMA mampu melanjutkan ruang ruang gerak yang lebih elegan kedepannya mampu memperjuangkan kaum kaum tertindas dan membebaskan mahasiswa UNISMA dari cengkraman kebodohan!




Editor : Arjuna H T M

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemira UNISMA Sudah Selesai

Iklan