terkini

Iklan Podcast

Korban Pengeroyokan Minta Polrestabes Medan Tetapkan Terlapor Faatulo Harefa dkk Sebagai Tersangka

Lidinews
Senin, 1/08/2024 08:16:00 PM WIB Last Updated 2024-01-08T13:16:38Z
Gambar : Korban Pengeroyokan Minta Polrestabes Medan Tetapkan Terlapor Faatulo Harefa dkk Sebagai Tersangka. Lidinews.id


Sumatera Utara, Medan, Lidinews.id - Korban pengeroyokan Noferius Gulo Meminta Polrestabes Medan untuk segera menetapkan terlapor Faatulo Harefa, Ramli Harefa, Yuliaman Zega dan Sima Zega sebagai tersangka.


Menurut korban kejadian pengeroyokan itu bermula ketika Noferius Gulo bersama dengan saudara kandunganya Iman Zaya Gulo pada tanggal 22 November mampir ke salah satu warung tuak di Jalan Pertanian Pasar V Desa Marindal Kecamatan Patumbak untuk membayar hutang.


Sesampainya di lokasi, Iman Jaya Gulo masuk langsung ke warung sedangkan korban Noferius Gulo menunggu diluar. Namun secara tiba Terlapor Faatulo Harefa keluar dari dalam warung  menghampiri korban Noferius Gulo.


"Saat saya menunggu diluar tiba tiba Faatulo Harefa yang dalam kondisi mabuk datangi saya, dia langsung membentak saya dengan nada yang keras, kau kenal aku Noferius, setelah berulang kali melontarkan kalimat tersebut, Faatulo Harefa kemudian mendorong saya sampai saya terjatuh," tuturnya, Minggu (7/1/2024).


Masih menurut Noferius, setelah ia terjatuh, tidak berapa lama kemudian  teman-teman Faatulo Harefa yang berada di dalam warung keluar ramai-ramai dan secara membabi buta memukuli dirinya.


Iman Jaya Gulo yang keluar dari dalam warung juga turut menjadi korban yang dipukuli oleh Faatulo Harefa dan kawan-kawannya.


"Ramai mereka bang yang pukuli saya, hanya lima orang yang saya kenal (yang saat ini dilaporkan), ini tangan saya robek, tulang hidung lebam, kaki dan badan saya juga luka-luka," tambahnya.


Pasca kejadian tersebut, pada tanggal 23 November Noferius Gulo mengaku melaporkan kasus tersebut ke Polsek Patumbak, namun pihak Polsek mengarahkan korban untuk melapor ke Polrestabes Medan karena Ramli Harefa sudah duluan melapor ke Polsek Patumbak.


"Karena gak bisa lagi lapor ke Polsek karena sudah duluan mereka, kami pun bersama Kuasa Hukum pada 24 November dinihari langsung lapor ke Polrestabes Medan," ucap Noferius.


Gambar : Korban Pengeroyokan Minta Polrestabes Medan Tetapkan Terlapor Faatulo Harefa dkk Sebagai Tersangka. Lidinews.id


Oleh karenanya Noferius meminta agar Polrestabes Medan menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan segera menangkap terlapor.


"Harapannya kami ini diberikan keadilan la bang, supaya Polrestabes Medan menangkap mereka (terlapor), kami selama ini sebagai korban yang dipukuli tapi kami yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Patumbak," ungkapnya.


Untuk diketahui, Noferius Gulo sebelumnya pernah ditangkap oleh Polsek Patumbak sebagai tersangkan pengeroyokan pada 13 Desember sekitar pukul 23.00 Wib.


"kami pernah ditangkap bang, tapi kemudian dibebaskan oleh Polsek karena Kuasa Hukum kami mengajukan penangguhan penahanan, dan kami bebas karena kasusnya split yakni sama sama melapor" tutup Noferius.




Reporter : Mayldo

Editor : Arjuna H T M




Korban Pengeroyokan Minta Polrestabes Medan Tetapkan Terlapor Faatulo Harefa dkk Sebagai Tersangka

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Korban Pengeroyokan Minta Polrestabes Medan Tetapkan Terlapor Faatulo Harefa dkk Sebagai Tersangka

Iklan