terkini

Iklan Podcast

Ketua PKB Medan Menyayangkan KPU Medan Tidak Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Medan

Melani
Senin, 3/11/2024 09:40:00 PM WIB Last Updated 2024-03-11T14:40:18Z
Gambar : Ketua PKB Medan Menyayangkan KPU Medan Tidak Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Medan. Lidinews.id


Sumatera Utara, Medan, Lidinews.id - 11 Maret 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan dengan tegas mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan untuk segera melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan.

Proses pemilihan umum di Dapil V Kota Medan, yang telah melewati tahapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan rekapitulasi suara di tingkat kota, menghadapi serangkaian perubahan yang mencurigakan, terutama ketika memasuki tahapan pleno KPU Medan di Hotel Polonia Medan.


Ketua DPC PKB Medan, Hamdan Simbolon, S.H, menyatakan keprihatinannya atas dugaan manipulasi suara yang mengarah pada penggelembungan suara bagi beberapa partai, yang berakibat hilangnya suara bagi partai lain. Indikasi kuat atas kecurangan ini muncul saat permintaan untuk melakukan penghitungan suara ulang, yang telah diajukan dalam pleno KPU, didukung oleh surat rekomendasi dari Bawaslu Medan. Rekomendasi ini menyarankan untuk melakukan penghitungan suara ulang di Dapil V Medan, khususnya di 3 Kecamatan: Medan Polonia, Medan Selayang, dan Medan Tuntungan, yang diduga mengalami pelanggaran pemilu.


Namun, disayangkan bahwa KPU Medan terlihat enggan melaksanakan rekomendasi tersebut, yang menimbulkan ketidakpastian bagi peserta pemilu yang menemukan kecurangan. PKB Medan menyerukan agar KPU Medan dan KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memastikan bahwa Pleno KPU Medan mengeluarkan keputusan untuk melakukan penghitungan suara ulang di Dapil V, sesuai rekomendasi Bawaslu Medan.

2. Jika KPU Medan gagal melaksanakan rekomendasi, PKB meminta KPU Provinsi Sumatera Utara untuk bertindak lebih tegas dan konstitusional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Medan, fakta, dan bukti yang ada.

3. Mendesak KPU Sumatera Utara untuk segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu Medan demi transparansi dalam pemilu, dan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.

4. Meminta KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menunda pengesahan hasil pleno KPU Medan dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah yang tidak dapat ditangani oleh KPU Medan.


PKB Medan menegaskan bahwa langkah-langkah ini penting untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi yang adil dan transparan.



Editor : Arjuna H T Munthe



Ketua PKB Medan Menyayangkan KPU Medan Tidak Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Medan

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua PKB Medan Menyayangkan KPU Medan Tidak Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Medan

Iklan