terkini

Iklan Podcast

BBHA DPC PDI Perjuangan Kab.Purwakarta, Membuka Pengaduan Tentang Kredit ditengah wabah Covid-19

Lidinews
Rabu, 4/01/2020 05:39:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:45:58Z

Purwakarta, LidiNews.com - Senin, 30 Maret 2020. Wakil Ketua Badan Bantuan Hukun Dan Advokasi (BBHA)PDI Perjyangan Kabupaten Purwakarta Andi Sabputra,SH, Saat Kunjungi oleh pihak konsumen ke sekretarit DPC PDI Perjuangan Jln.Ahmad Yani NO.147 Cipaisan purwakarta.

Dengan bertambahnya Jumlah orang terinfeksi Virus Corona, telah membuat pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat indonesia selalu Waspada dan siaga.
 Respon Positif Oleh Ketua, Ketua, Kang, Sutisna,SH,MH,Melalui telpon seluarnya  Mengatakan..Kepedulian terhadap masyarakat yang sedang sedang mengalami musibah  Virus Corona (COVID -19)
Dimana kewaspadaan menjadi Prioritas Utama agar tidak meluasnya wabah virus ini. Dengan cara diam dirumah aja,

Seperti dilansir dari CNBC Indonesia.com telah mewabah ke 29 provinsi di Indonesia dan memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan. Menanggapi hal ini Presiden Joko Widodo memberikan kemudahan pada sektor usaha yang terdampak wabah ini.

Kemudahan ini diberikan Jokowi setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi. Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.

“Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi pekan ini.

Adapun khusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jokowi mengatakan bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

“Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Heru dalam siaran persnya.

Menanggapi masalah yang timbul di tengah tengah masyarakat, Badan Bantuan Hukum Rakyat DPC PDI Perjuangan Purwakarta, merespone keluhan masyarakat. Tentang kegiatan yang di Batasi oleh pemerintah. Seperti Perwakilan dari Seniman Artis Dangdut Purwakarta. Yang mengeluhkan tidak adanya pemasukan kebutuhan untuk pembayaran Kreditan maupun kebutuhan sehari-hari.” ujarnya Wakil Ketua Andi Sabputra, S.H, Senin (30/03/2020)

Lebih lajut Andi sampaikan,Kami turun langsung kepada pelaku usaha pembiaya (Leasing) guna memberikan dukungan dan menjalankan yang mana sudah di peruntahkan oleh pusat.

Selain kami bersilahturahmi dengan Lembaga Pembiayaan dan Bank agar dapat memahami situasi yang dialami oleh masyarakat sesuai dengan inpres yang di keluarkan oleh Presiden R.I ( Ir. Jokowi ).

Masyarakat dapat memberi keluh kesah baik masalah Corona ini atau permasalahan yang lain. “ucapnya andi

Sesuai dengan Slogan kami Untuk Purwakarta kami ada dan Untuk Purwakarta Kami siap. ” Pungkasnya

Penulis : Uche Iswanto

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BBHA DPC PDI Perjuangan Kab.Purwakarta, Membuka Pengaduan Tentang Kredit ditengah wabah Covid-19

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo