terkini

Iklan Film

Opini : Mampus Kau Di Koyak Koyak C 19 Dan Omnibus

Lidinews
Kamis, 4/09/2020 12:14:00 AM WIB Last Updated 2023-02-11T03:45:48Z
LidiNews.com - Tulisan ini saya dedikasikan kepada seluruh khalayak Pembaca yang kiranya sedang Berada pada Kondisi “tense Fear” akibat virus  sapaan akrab C 19.

Angka angka peningkatan virus itu terus menganga membelenggu menebar ketakutan dan ancaman membunuh siapa saja tanpa “mau bersedia” mengenal budaya hierarki.

Bagaimanapun setidaknya lebih dari pada berhasil menciptakan kepanikan yang mencekam secara psikologis kepada siapa saja yang di persilahkan, hal itu di perparah dengan di suguhkan nya wajah perpolitikan kita yang jujur saja bagi saya adalah sebuah penyimpangan, “  sebut saja " omnibus law” yang masi menampakan momok menakutkan di tengah produksi ketakutan akan hilang nyawa yang masi menjadi elegi pada moralitas kita.

Berbekal dengan ke hati hatian  lagi lagi perenungan akan kematian dan  psikologis  yang telah di buat serapuh rapuhnya akan ketakutan khusunya rakyat indonesia terhadap C 19, paling tidak pandemi dari  hasil deregulasi sebagai pembunuh multiseltor bisa bernafas lega, bagi saya  pandemi perusak lingkungan, pandemi eksploitasi manusia dan  “percayalah”  pandemi ini mampu mengenal dengan “tepat” sistem hierarki sosial masyrakat.

Tak hanya sampai disitu, mula mula tanggal kan dulu kebanggan mu atau produk kekhawatiran yang memuai, jika virus c 19 adalah senjata biologi karya amerika serikat menurut teori konspirasi cina maka pandemi deregulasi adalah pandemi buah karya para kongkalikong yang di khususkan untuk menghipnotis rakyat akan janji lapangan kerja luas bernafaskan investasi, percayalah kedua pandemi itu hadir sebagai tuna asmara saling melengkapi dan menutupi kekurangan.

jadi kira kira begini, jika wabah omnibus law di sepakati oleh -+75 % anggota DPR apakah terdapat kongkalikong terhadap anggota anggota dewan perwakilan rakyat kepada pemerintah rezim ini,  di tengah  masifnya penolakan akan kehadiran RUU CILAKA? “ namun yang demikian itu hanya sekedar asumsi saya apabila di perkenankan terjadi.”

OMNIBUS LAW

pandemi deregulasi , berangkat dari namanya yang cukup kontreversial sebagai inovasi “kata mereka” dalam mengobati permasalahan regulasi yang telah ngangkang di negeri ini.

Nyatanya omnibus law adalah (UU) yang menyangkut hukum untuk semua, secara etimologi omnibus law berangkat dari bahasa latin yakni omnis “untuk semua dan law “hukum”, regulasi dalam konsep inilah yang membuat satu UU untuk mengubah atau mengamandemen beberapa UU sekaligus, namun apakah konsep omnibus law relevan terhadap hukum indonesia yang mengadobsi konsep hukum civil law, atau begini apakah isi dari pada RUU Omnibus Law dan barangkali suatu saat akan di sahkan masi berpihak kepada rakyat atau berpihak kepada oligarki dan korporasi ?

Bagi saya jika di persilahkan berspekulasi tak ada yang salah  pada omnibus law jika isinya  tetap berpihak dalam  mengedepankan hak hak rakyat, namun jika omnibus law adalah benih untuk menjadi buah penindasan rakyat maka bagaimanapun adalah wajar jika waktu mu kau luangkan untuk turun ke jalan demi mengkoyak koyak omnibus itu.

Jika pembaca bersedia membuka definisi dari pada “Omnibus” paling tidak di kbbi disana menjelaskan, komplikasi beberapa atau lebih, “ penyakit yang baru timbul kemudian sebagai tambahan pada penyakit yang sudah ada”.

KOMPLIKASI

Komplikasi ini di buktikan ketika para desainer kebijakan dengan setumpuk gelar di namanya tak lagi hadir dalam memperjuangkan asas kemakmuran pekerja buruh, mereka lagi lagi mencoba berdendang musik dengan teori teori kesejahteraan, bagaimanapun adalah benar skema perundangan omnibus law membuat rakyat makin sial kecewa resah bahkan marah, mendidih jiwanya.

Ketika buruh sebagai manusia di pekerjakan tak ubahnya bagaikan mesin untuk sekedar mengumpulkan  keuntungan bagi pihak koorporasi, dan hal itu mendapat dukungan dari tuan tanah penegak pandemi omnibus law, gaji rendah para buruh gaji rendah para pekerja adalah hinaan akan kesejahteraan, logikanya kira kira seperti ini “ bagaimana bisa kesejahteraan itu lahir jika konsumsi rakyatnya saja rendah “. atau kemajuan yang seperti apa yang mereka katakan apabila lingkungan saja di perkosa.

Kita semua tentu tau pembahasan pandemi omnibus law ruu cilaka tertutup dari masyarakat sipil, tapi sangat terbuka untuk para pengusaha. Pengusaha bahkan menjadi mayoritas di satgas omnibus law dalam rangka memberikan masukan ,sementara buruh salah satu kelompok yang paling berkepentingan dengan peraturan ini , hanya bisa mendengar apa yang sudah di putuskan.

Terlebih lagi pembahasan pandemi omnibus law yang begitu singkat dan tergesa gesa tanpa adanya partisipasi publik telah membuktikan bahwa adanya indikasi kongkalikong antara penegak perundangan dan pihak korporasi dalam menjadikan kaum buruh sebagai susuh perahan, indikasi gaji rendah dalam mempermudah investasi.

Tak hanya sampai di situ di tengah tengah semangat negara negara tetangga dalam menyuarakan kelestarian lingkungan yang di sebabkan oleh begitu masifnya kerusakan yang di akibatkan oleh operasi perusahaan perusahaan dan pembangunan, maka lain halnya dengan sang tuan tanah yang begitu abai terhadap aspek lingkungan, hal ini di buktikan dengan adanya wacana penghapusan AMDAL dan IMB, saya tak bisa membayangkan.

Seandainya ada proyek pembangunan yang memproduksi limbah B3 yang dekat pemukiman, dengan adanya AMDAL saja banyak kasus yang belum terselesaikan, padahal amdal adalah ruang partisipasi publik yang melibatkan masyarakat untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan guna menangkal kesalahan perizinan.

Lingkungan dan gaji tinggi masi di anggab sebagai penghambat dalam investasi, walaupun benar investasi adalah solusi bagi perekonomian yang lemah, namun sayang tidak selamanya investasi menjadi obat dalam menyambuhkan perekonomian jika lagi lagi rakyat dan lingkungan mesti dikorbankan, pandemi omnibus law adalah bukti buruk komitmen pemerintah terhadap lingkungan hidup dan  kesejahteraan rakyat.

Seharusnya perspektif pemerintah terhadap pembangunan yang berkelanjutan dalam investasi adalah mensejahterakan buruh dan menjauhkan dampak kerusakan yang akan di alami lingkungan, serta merespon kebijakan amdal dengan membenahi birokrasi, termaksud mempertegas penegakan hukum terhadap perumusan dan implementasinya, dan jangan lupa kemajuan itu di ukur apabila konsumsi rakyat tercukupi.

Bagi saya secara pribadi berpikir bahwa permasalahan penghambat investasi bukanlah terletak pada rumitnya proses administrasi penanaman saham , akan tetapi gaji buruh dan lingkungan, omnibus law hanyalah sekedar manipulasi demi menuju kepemimpinan otoriter bernafas demokrasi.

Selamat datang di  negeri para bedebah , mengatas namakan tumpang tindih regulasi demi meluluslan kengingan nakal mereka


Penulis: Budi kusuma
Mahasiswa: universitas muhammadiyah kendari
Jurusan: Teknik Pertambangan
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Opini : Mampus Kau Di Koyak Koyak C 19 Dan Omnibus

Iklan

Pasang Iklan Di Sini Close x Kode Iklan Di Sini Broo